Selasa 17 Dec 2019 19:19 WIB

Ini Empat Hal Penting dalam Klaim Asuransi

Hampir setiap polis ada istilah batas waktu pengajuan klaim.

Ilustrasi Asuransi
Foto: pixabay
Ilustrasi Asuransi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seiring pertumbuhan minat berasuransi di Indonesia, klaim juga meningkat. Dengan jutaan nasabah terdaftar, ada beberapa kasus klaim tertunda bahkan tertolak.

Dibandingkan dengan keseluruhan klaim yang masuk, jumlah yang tertolak atau tertunda sebenarnya amat rendah, namun demikian tetap saja hal ini banyak menimbulkan keresahan dan pertanyaan bagi nasabah.

Padahal kenyataannya, seringkali nasabah tidak menyadari bahwa klaim yang diajukan bisa jadi tidak memenuhi persyaratan dan cakupan polis dari produk asuransi yang dimilikinya.

Angelia Agustine selaku Head of AHCS Operation Allianz Life Indonesia mengatakan, ada beberapa hal harus diperhatikan agar klaim tidak tertunda atau bahkan tertolak.

Pertama, kejujuran adalah mata uang yang berlaku di seluruh dunia, demikian kata pepatah. Dalam proses kontrak asuransi, calon nasabah diharapkan jujur terhadap kondisinya. Jangan sampai menyembunyikan informasi kesehatan bila mendaftar untuk produk asuransi tertentu.

"Kesengajaan menyembunyikan informasi penting terkait produk asuransi bisa berujung penolakan klaim," kata Angelia dalam rilisnya, Selasa (17/12).

Dalam proses penerbitan polis, pastikan identitas jelas, benar, dan asli. Sebab, bukti identitas dan salinannya  dibutuhkan dalam proses klaim. Jika ditemukan perbedaan antara identitas yang tercatat di polis dan dokumen identitas yang diajukan saat klaim, maka ada kemungkinan klaim ditolak.

Kedua, cakupan polis. Produk asuransi dibuat beragam sesuai kebutuhan calon nasabah. Keragaman itu terwujud pula dalam cakupannya. Ada beberapa jenis penyakit yang tidak dilindungi dalam polis asuransi kesehatan.

Nasabah harus mempelajari dan memilih perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi kesehatan sesuai dengan kebutuhan. "Untuk penyakit yang dilindungi dalam polis, nasabah harus mengetahui ketentuan dan pengecualian yang berlaku agar dapat mengajukan klaim yang sesuai dengan cakupan dan perlindungan polis," ujar dia.

Ketiga, kelengkapan dokumen. Saat mengajukan klaim, pastikan semua dokumen lengkap. Bila terkait kesehatan, butuh dokumen pendukung dari layanan kesehatan seperti tanda bukti pembayaran seperti kuitansi, surat keterangan dokter, hasil pemeriksaan laboratorium dan dokumen lainnya.

Ada pun terkait asuransi jiwa, dibutuhkan antara lain akta kematian dan hingga dokumen yang menunjukkan pengklaim memang berhak melakukan itu. "Perusahaan Asuransi dapat meminta tambahan dokumen penunjang klaim apabila diperlukan untuk memastikan klaim sesuai dengan cakupan dan perlindungan polis," kata dia menambahkan.

Ketiga, kenali batas waktu pengajuan klaim. Hampir setiap polis ada istilah batas waktu pengajuan klaim. Singkatnya, ini adalah batas maksimal untuk melapor ke perusahaan asuransi.

"Misalnya, masa tenggang mengajukan klaim biaya rawat jalan adalah maksimal 30 hari sejak tanggal dilakukan rawat jalan. Jika lewat dari itu, klaim berpeluang ditolak," papar dia.

Ada pula masa tunggu yang dibutuhkan bagi polis asuransi untuk mulai berlaku manfaatnya. Tidak semua asuransi menetapkan syarat ini, namun bila ada, hal ini perlu menjadi perhatian. Karena bila klaim diajukan ketika masa tunggu belum terpenuhi, otomatis pengajuan klaim tidak dapat disetujui.

Selain itu, dikenal pula survival period pada asuransi penyakit kritis. Ini adalah periode ketika si tertanggung asuransi bertahan hidup sejak divonis penyakit kritis hingga meninggal dunia. Umumnya syarat survival period adalah 14 hari, 30 hari, ada juga yang 7 hari.

Efeknya apa terhadap klaim? Apabila tertanggung asuransi penyakit kritis mengajukan klaim dimana survival period kurang dari periode yang ditentukan, secara otomatis klaim penyakit kritis yang diajukan batal.

Misal, survival period sebuah asuransi adalah 14 hari. Nah, ketika hari ke-10 ternyata si tertanggung sudah meninggal dunia sehingga klaim asuransi penyakit kritis tidak bisa diajukan.

Pada dasarnya perusahaan asuransi akan membayarkan klaim kepada nasabahnya selama klaim memenuhi ketentuan dan cakupan polis serta perlindungan asuransi yang dimiliki, karena polis asuransi pada dasarnya adalah kontrak antara nasabah dengan perusahaan asuransi yang harus sama-sama dihargai oleh kedua belah pihak.

Apabila diperlukan informasi mengenai cara pengajuan klaim atau untuk mengetahui status dari klaim yang telah diajukan, silahkan menghubungi customer service asuransi melalui email atau telepon.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement