Kamis 19 Dec 2019 14:27 WIB

Polisi Ringkus Sindikat Curanmor dengan 83 Motor Curiannya

Enam pelaku gabungan dari Lampung, Karawang, dan Subang ini berhasil ditangkap

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
sepeda motor hasil curian
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
sepeda motor hasil curian

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA — Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil meringkus sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Enam pelaku gabungan dari Lampung, Karawang, dan Subang ini berhasil ditangkap dengan barang bukti sebanyak 83 kendaraan roda dua.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk mengungkap sindikat ini. Dalam waktu 14 hari, para tersangka berhasil dibekuk di beberapa tempat berbeda. Ia menuturkan enam tersangka yang berhasil ditangkap adalah MH (29), AH (35), AS (35), DA (34), IP (64), dan SO. Polisi melakukan pengejaran hingga ke Sumatera untuk menangkap pelaku.

“Dua tersangka (ditangkap) di Lampung, dua di Karawang dan dua tersangka di Subang. Ada yang mencoba melarikan diri kita lakukan pelumpuhan di kaki,” kata Matrius di Mapolres Purwakarta, Kamis (19/12).

Menurutnya, para pelaku ini sudah mahir dalam melakukan curnamor. Enam orang ini memiliki tugas yang berbeda-beda dalam melancarkan aksinya. “Pencurian di daerah Purwasuka ini dengan pola berbagi tugas, ada tim survei monitoring sepeda motor mana yang dicuri dan tim stand by kapan bisa dicuri. Ada juga ekeskutor dan satu lagi tim yang membantu melarikan diri,” tuturnya.

Saat menjalankan aksinya, kata dia, pelaku bermodus merusak kunci motor dengan kunci T. Sehingga motor yang terkunci bisa terbuka dan dibawa kabur oleh pelaku. 83 motor diamankan sebagau barang bukti. Motor-motor ini ditemukan di berbagai daerah berdasarkan laporan dari pemiliknya yang kehilangan. Polisi juga mengamankan plat nomor kendaraan yang digunakan untuk mengganti plat nomor yang ada sebelumnya.

Dalam kesempatan ini, Polres Purwakarta juga memberikan apresiasi penghargaan kepada salah satu kepala desa di Kabupaten Subang. Kepala Desa Salamjaya ini membantu melaporkan adanya motor-motor mencurigakan di wilayahnya.

“Dalam pengungakpan ini dibantu Kepala Desa Salamjaya, di mana hampir 24 sepeda motor ternyata hasil curian dibuang di desa Salamjaya. Pada saat kesana kami imbau masyarakat dengan pola babinkamtibmas sehingga menyerahkan dengan sukarela,” tuturnya.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor di daerah Purwakarta, Karawang dan Subang bisa mendatangi Polres Purwakarta untuk melihat motor yang berhasil diamankan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement