REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Pengadilan Agama (PA) Kota Depok dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok menggelar program pelayanan sidang itsbat nikah untuk warga yang perkawinannya belum sah menurut hukum, Jumat (20/12). Kegiatan yang dilaksanakan secara gratis ini diikuti delapan pasangan di Aula Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) Kota Depok.
"Program ini bertujuan meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat tidak mampu dalam memperoleh hak atas buku nikah dan akta kelahiran secara gratis," ujar Kepala Disdukcapil Kota Depok, M Munir.
Menurut Munir, pada 2019 ditargetkan sebanyak 120 pasangan untuk ikut sidang itsbat nikah gratis, tetapi baru 29 pasangan yang mendaftar dan sudah disahkan pernikahannya secara negara. "Pada Agustus 2019 sebanyak 21 pasang dan sekarang delapan pasang dengan usia 21-68 tahun," ujar Munir.
Dia mengutarakan, program itsbat nikah gratis merupakan upaya pemerintah memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan dokumen pernikahan sah dari negara. Termasuk, mendorong percepatan kepemilikan dokumen kependudukan serta mendukung program ketahanan keluarga di Kota Depok.
"Melalui itsbat nikah ini setiap pasangan akan mendapatkan buku nikah, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA) bagi yang sduah memiliki anak," ujar Munir.
Dia meminta masyarakat yang pernikahannya belum disahkan secara negara agar segera mendaftarkan ke kantor catatan sipil. "Tentu, itu dapat memudahkan mereka dalam memperoleh berbagai pelayanan publik. Kalau tidak ada dana, bisa ikut itsbat nikah gratis. Jangan malu," ujar Munir.