Senin 23 Dec 2019 19:54 WIB

Bandung akan Gabungkan Jalur Sepeda dengan Skuter Listrik

Penggunaan skuter listrik di Kota Bandung makin menjamur.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
Skuter listrik
Foto: republika
Skuter listrik

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mewacanakan menggabungkan jalur sepeda dengan skuter listrik. Menurut Kadishub Kota Bandung Ricky Gustiadi, rencana itu  digulirkan dengan semakin menjamurnya penggunaan skuter listrik di Kota Bandung.

"Saat ini kami masih mencoba melakukan perumusan bersama, untuk kawasan khusus penggunaan skuter listrik ini. Apakah pakai titik (jalur) sepeda yang sudah ada atau bagaimana," ujar Ricky Gustiadi pada acara Safety Roadshow Grabwhaals di TSM, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Senin (23/12).

Baca Juga

Ricky mengatakan, dari sekian banyak opsi, yang paling memungkinkan adalah penggunaan jalur sepeda. Nantinya, skuter listrik tinggal dikolaborasi dengan jalur ini. "Termasuk terkait aturan, bisa terintegrasi dengan penggunaan sepeda," katanya.

Pada intinya, kata dia, operasional sekuter listrik tidak mengganggu program lainnya. Pengguna kendaraan lain juga mesti nyaman, tidak terganggu oleh operasional skuter listrik. "Kami akan tiru DKI Jakarta untuk operasionalnya. Jangan sampai mengganggu pengguna kendaraan lain," katanya.

Pemkot Bandung, kata dia, pada prinsipnya membuka seluas-luasnya kemaksiatan bagi pelaku usaha untuk mengembangkan moda transportasi, sebagaimana dijamin oleh undang undang. Namun, pengusaha harus taat azas dan hukum. Salah satunya, menjamin keselamatan pengguna melalui penggunaan aturan ketat.

Sementara menurut Partner Engagement Grab Jawa Barat Mawaddi Lubby, pihaknya pada dasarnya siap mematuhi semua aturan yang berlaku untuk operasional Grab Wheels di Bandung. Karena, operasional kendaraan ini upaya Grab mendukung transportasi ramah lingkungan.

"Kami ingin memberi keamanan dan kenyamanan untuk penggunaan di skuter listrik di kota Bandung. Grab Wheels ingin menjadi kendaraan pribadi yang aman dan menjadi solusi mobilitas masyarakat Bandung," katanya.

Untuk mengatur Grab Wheels secara tepat, kata dia, pihaknya telah membuat beberapa aturan. Seperti, pengguna minimal berusia 18 tahun, tidak boleh boncengan, dan mengenakan perlengkapan keamanan tubuh.

"Kami ada lima stasiun manajer yang ditempatkan terutama di kawasan padat seperti Dago. Mereka bertugas memberi edukasi ke pengguna grab wheels untuk taat aturan," katanya.

Grab, kata dia, akan menerapkan sanksi tegas bagi para pengguna yang melanggar aturan. Sanksi bisa dalam beduk denda, suspend, dan penghapusan account. "Sanksi akan melihat sebesar apa pelanggaran yang dilakukan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement