Senin 23 Dec 2019 22:20 WIB

Dinkes Meminta IRT di Cianjur Rajin Tes Deteksi HIV

Dinkes menyebut dari 16 ODHA baru di 2019, 40 persen diantaranya IRT

Petugas mencatat identitas darah seorang warga saat tes HIV (ilustrasi)
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Petugas mencatat identitas darah seorang warga saat tes HIV (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Dinas Kesehatan Cianjur, Jawa Barat, mengimbau ibu rumah tangga (IRT) rutin melakukan tes VCT untuk deteksi HIV. Hal itu karena Dinkes Cianjur mencatat dari 168 Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) baru sepanjang tahun 2019, 40 persen diantaranya ibu rumah tangga.

"Penyumbang ODHA tahun ini paling banyak dari lelaki seks laki-laki dan ibu rumah tangga yang rentan tertular HIV/AIDS dari suami yang suka bergonta ganti pasangan di luar rumah," kata Pengelola Program HIV/AIDS Dinkes Cianjur, Cicih Kurniasih di Cianjur, Senin (23/12).

Ia menjelaskan, suami yang sudah terkena HIV akibat seks bergonti-ganti pasangan dengan mudah menularkan pada istrinya. Bahkan tidak sedikit juga yang kemudian menularkan ke anaknya ketika lahir.

"Selama ini karena tidak memeriksakan diri sejak dini membuat kaum hawa dengan mudah tertular. Sehingga kami mengimbau ibu rumah tangga secara rutin memeriksakan diri dan melakukan tes VCT," katanya.

Hal tersebut ungkap dia, untuk mendeteksi secara dini ketika tertular HIV/AIDS, sehingga dapat dilakukan pencegahan agar ketika hamil dan melahirkan, anaknya tidak mengidap HIV.

"Baiknya lagi kalau suami sadar untuk turut tes VCT dan terbuka dengan istri kalau memang terkena HIV/AID. Pada momentum hari ibu kali ini, kami ingin meningkatkan perlindungan kaum ibu dari penularan HIV/AIDS," katanya.

Sekretaris Komisi Perlindungan AIDS (KPA) Cianjur, Hilman, menilai risiko penularan HIV/AIDS pada pasangan suami istri dapat diminimalisir pada tahun 2020 dengan cara setiap calon pengantin diwajibkan melakukan tes VCT sebelum menikah. "Seiring terbitnya peraturan bupati yang tertuang dalam perda nomor 02 tahun 2016 tentang

Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Cianjur. Klausul yang ditambahkan mengharuskan calon pengantin melakukan tes HIV sebelum menikah," katanya.

Keluarnya perda tersebut ungkap dia, atas dorongan KPA Cianjur yang disambut baik Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman yang langsung dituangkan dalam bentuk perda.

"Tes HIV bagi calon pengantin sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran HIV/AIDS karena risiko penularan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh itu, sangat mungkin terjadi di lingkungan rumah tangga," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement