REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH — Menteri Kehakiman Saudi, Walid bin Mohammed Al-Samaani, telah mengeluarkan memorandum pada Senin (23/12). Memorandum tersebut ditunjukkan kepada semua pengadilan dan pejabat pernikahan agar tidak memberikan kontrak pernikahan bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Menteri Walid juga menginstruksikan pengadilan dan pejabat agar merujuk semua kasus tersebut ke pengadilan yang kompeten. Dengan demikian dapat segera mengambil tindakan hukum yang diperlukan sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
"Sebelum berakhirnya kontrak pernikahan, perlu dipastikan bahwa seseorang yang menikah di bawah usia 18 tahun tidak akan dirugikan, baik dari pihak laki-laki atau perempuan,” demikian bunyi UU Perlindungan Anak.
Surat edaran itu juga menyatakan mak comblang yang ditemukan melanggar aturan akan dimintai pertanggungjawaban dan akan dirujuk ke kementerian untuk tindakan hukum. Seorang penulis opini Saudi, Maha Al-Wabel mengatakan bahwa kisah pernikahan di bawah umur begitu menyakitkan.
"Anak-anak di bawah umur itu, mereka harus menghadapi kerusakan psikologis, bahkan bisa lebih parah,” ujar Wabel dalam sebuah tweetnya.
Sebelumnya, Dewan Syuro Saudi telah lebih dulu membuka suara melarang pernikahan di bawah umur anak-anak di Kerajaan Arab Saudi. Undang-undang ini digodok hampir delapan tahun dan telah diajukan ke dewan syuro sebanyak lima kali.
Dewan syuro menyetujui peraturan yang membatasi pernikahan untuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan melarang pernikahan yang melibatkan anak-anak di bawah usia 15 tahun. Kini, hukum ini akan segera diberlakukan.
“Tidak ada yang dapat diharapkan bagi anak yang berusia 10 atau 12 tahun untuk memahami apa itu hubungan perkawinan atau bagaimana agar saat dia mengandung bayi dengan benar. Ada banyak masalah kesehatan yang terlibat,” ujar anggota Dewan Syuro Saudi, Hoda Al-Helaissi
Dilansir dari Arabnews, pernikahan anak di bawah umur merupakan kebiasaan generasi lama yang masih dipraktikkan. Termasuk di India, Bangladesh, Nigeria, Indonesia, dan Meksiko.
Kebiasaan menikahkan anak yang belum cukup umur tidak menjadi masalah di beberapa negara tersebut. Mereka menganggapnya telah lama terjadi dan sebagai bagian dari kehidupan dan identitas.
Pernikahan anak tidak hanya terbatas pada negara berkembang. Ini dibolehkan dengan mempertimbangkan pengecualian yudisial di 49 negara bagian Amerika Serikat.
Negara-negara sering membuat pengecualian terhadap putusan usia minimum mereka jika mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Yakni memiliki izin orang tua, persetujuan hakim, atau diakui sebagai orang dewasa.
Ada 25 negara bagian tidak memiliki usia minimum dalam undang-undang mereka untuk anak tersebut menikah. Artinya anak di bawah umur dapat menikah secara hukum dengan anak di bawah umur atau orang dewasa.