Rabu 25 Dec 2019 14:07 WIB

Faldo tak Dipecat PSI Meski Daftar Pilbup Lewat Demokrat

Faldo tetap menjadi ketua DPW PSI Sumatra Barat.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Nur Aini
Faldo Maldini
Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo
Faldo Maldini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Faldo Maldini resmi maju mengikuti Pemilihan Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Ia mendaftar pemilihan tersebut lewat Partai Demokrat. Meski begitu, Faldo tetap merupakan Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sumatra Barat.

"Posisi Faldo tetap sebagai Ketua DPW PSI. Wajar saja Faldo bangun komunikasi dengan parpol lain dan daftar melalui parpol lain, karena PSI tidak ada kursi di sana," ujar Ketua DPP PSI, Tsamara Amany, Rabu (25/12).

Baca Juga

Awalnya, Faldo ingin maju di Sumatera Barat lewat PSI. Namun karena terbentur usia, maka PSI menggugat UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Tapi gugatan tersebut ditolak.

Karena itu, PSI mempersilakan Faldo mencalonkan diri lewat partai apa pun. Namun, posisi Faldo tetap sebagai pengurus PSI.

"Tapi tentu karena dukungan dari banyak anak muda di Sumatera Barat dan relawan Faldo yang terus bertambah," ujar Tsamara.

Ketua DPW PSI Sumatera Barat Faldo Maldini maju dalam Pemilihan Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Mantan politikus PAN itu mendaftar lewat Partai Demokrat.

Faldo juga menyebut dirinya sempat berdiskusi dengan Partai Demokrat tentang peta politik di Pesisir Selatan. Dalam diskusi tersebut, dia menyebut banyak ilmu yang bisa diambil.

"Diskusi santai lanjutan dengan pengurus cabang Partai Demokrat pasca-mendaftar sebagai salah satu kandidat calon bupati mengenai peta politik di Pesisir Selatan. Banyak ilmunya," ungkap Faldo.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement