REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II (Pemerintahan) DPR RI Sodik Mudjahid meminta Presiden RI Joko Widodo menjelaskan urgensi diadakannya poisisi Wakil Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Politikus Gerindra itu meminta Jokowi menjelaskan urgensi agar tidak ada kesan bagi-bagi jatah.
"Presiden harus menjelaskan penguatan dan perluasan apa dari fungsi dan tupoksi KSP, juga harus menjelaskan tugas khusus apa dari wakil KSP," kata Sodik saar dihubungi Republika, Kamis (26/12).
Ia menekankan, secara langsung atau melalui jubir, penjelasan dari Jokowi mutlak diperlukan. Penjelasan itu agar tidak ada beban politik dan kesan bagi-bagi jatah, seperti saat pengangkatan staf khusus milenial, atau posisi wakil menteri.
"Agar tidak berkesan ada beban politik bagi bagi kejuasaan kepada para eks pendukung atau pencitraan seperti kasus pengangkatan staf khsuus milenial," ujar Sodik menegaskan.
Sodik juga menyoroti jumlah personel KSP yang saat ini tergolong sedikit. Sehingga, ia menilai perlu ada kejelasan wewenang lembaga yang dipimpin oleh Jenderal Purn. Moeldoko itu, sampai munculnya poisisi Wakil Kepala KSP di periode ini.
"Dengan penjelasan tersebut publik tahu alasan profesional, sehingga tidak hanya kuat alasan politis," ujar Sodik.
Sebelumnya, Jokowi membentuk pos jabatan baru di lingkungan KSP dengan meneken Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2019 tentang KSP yang ditandatangani pada 18 Desember 2019. Jokowi menambahkan kursi wakil kepala Staf Kepresidenan dalam struktur organisasi.
Pasal 6 Ayat 2 Perpres tersebut menyatakan Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan Posisi kepala Staf Kepresidenan dan wakil kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan Kantor Staf Presiden.
Lewat Perpres ini, Presiden juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan. Dalam Pasal 23, tunjangan dan fasilitas Kepala Staf Kepresidenan setara dengan menteri. Sementara Wakil Kepala Staf mendapatkan fasilitas dan tunjangan setara wakil menteri sesuai Pasal 24 dalam Perpres 83/2019.