REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas, Jawa Tengah, menangkap NR yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok umrah. Tersangka NR diduga melakukan penipuan bersama sang suami.
"Kami juga menangkap suami dari NR, yakni RD yang saat ini telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polresta Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Whisnu Caraka di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (29/12).
Menurut dia, NR dan RD ditangkap oleh petugas Satreskrim Polresta Banyumas di sebuah rumah, Blitar, Jawa Timur, Kami spagi, kemudian langsung dibawa ke Purwokerto untuk menjalani pemeriksaan. Penangkapan terhadap NR dan RD setelah petugas Satreskrim Polresta Banyumas mendapat informasi dari orang yang terakhir melihat keberadaan dua pengasuh salah satu pondok pesantren di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Banyumas itu.
Dalam hal ini, pihaknya telah mencoba melacak keberadaan NR dan RD dengan menggunakan perangkat digital. Namun, mereka selalu menghapus jejaknya hingga akhirnya dapat dilacak secara konvensional.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kataKapolresta, diketahui bahwa uang yang telah dihimpun oleh NR dari para calon jemaah umrah, dipinjam oleh RD untuk keperluan bisnisnya. Namun, ternyata tidak membuahkan hasil hingga akhirnya mereka tidak bisa mengembalikan uang tersebut.
"Suami NR diketahui melakukan bisnis barang antik, tokek, dan sebagainya. Dia pinjam uang yang dipegang istrinya untuk keperluan bisnisnya. Namun, ternyata tidak ada hasil sehingga mereka kabur karena tidak bisa mengembalikan uang calon jemaah umrah," katanya menjelaskan.
Terkait dengan jumlah korban penipuan berkedok umrah tersebut, berdasarkan pendataan mencapai 127 orang. Namun, lanjut dia, setelah dipilah, tercatat 77 orang yang dijanjikan mendapat umrah gratis dengan mengikuti bisnis yang dijalankan RD dan 50 orang yang menjadi korban penipuan.
Menurut dia, 50 orang yang menjadi korban penipuan tersebut telah menyetorkan biaya perjalanan umrah berkisar Rp 37 juta hingga Rp 57 juta dengan total kerugian diperkirakan lebih dari Rp 500 juta. Pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi yang terdiri atas satu orang yang pernah diberangkatkan umrah pada tahun 2017, satu orang dari biro perjalanan umrah, dua orang di luar korban, dan selebihnya korban penipuan.
"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polresta Banyumas. Mereka bakal dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan berkedok umrah tersebut terungkap setelah sejumlah warga yang telah membayar biaya perjalanan umrah kepada NR yang bermitra dengan salah satu biro perjalanan umrah di Purwakarta, Jawa Barat, itu tidak segera diberangkatkan. Bahkan, NR beserta suaminya diketahui telah satu bulan meninggalkan pondok pesantren yang dijadikan sebagai kantor agen perjalanan umrah.
Oleh karena itu, sejumlah calon jemaah umrah yang merasa ditipu NR segera lapor ke Polresta Banyumas karena selain penipuan berkedok umrah, beberapa orang di antaranya juga menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi barang antik yang dilakukan oleh RD. Dalam hal ini, beberapa korban dugaan penipuan berkedok investasi barang antik itu saat menagih bagi hasil dari investasinya, justru diarahkan oleh RD untuk menjadi calon jemaah umrah melalui agen perjalanan umrah yang dikelola NR.