Selasa 28 Mar 2023 11:57 WIB

Ratusan Orang Jadi Korban Dugaan Penipuan Umrah

Para korban terlunta-lunta selama sembilan hari di Arab Saudi karena tak bisa pulang.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan umrah dengan korban ratusan orang. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, para korban mengadu ke Konsulat Jenderal di Arab Saudi.

"Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Hengki dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca Juga

Ia menjelaskan terungkapnya penipuan ini setelah pihaknya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jamaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air. Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut segera melakukan penyelidikan dan menjelaskan jumlah korban sementara ini dari data yang didapat ada sekitar ratusan orang.

Namun, Hengki belum dapat merinci jumlah korban pastinya penipuan biro perjalanan umrah atas nama PT NSWM ini dan baru mendata 64 orang sebagai korban. Hengki menjelaskan kronologinya saat 64 jamaah dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi.

Mereka lantas tiba di bandara setempat sekira pukul 15.00. Tapi, mereka batal dipulangkan dengan dalih visa bermasalah. Kemudian jamaah umrah tersebut lantas dibawa ke salah satu hotel dan diinapkan selama tiga hari di sana.

"Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022," tambahnya.

Hengki juga menjelaskan dari total 64 orang, sebanyak 16 jamaah lain masih harus menunggu kepulangannya ke Tanah Air. Menurut keterangan tertulis yang diterima, salah satu korban bernama Abdus menceritakan bahwa mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Makkah tanpa ada kabar dari biro perjalanan umrah tersebut.

Abdus dan jamaah lainnya kemudian berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan kemudian ditanggapi lalu baru bisa dipulangkan. Lebih lanjut Abdus berharap pihak kepolisian bisa mengusut kasus penipuan ibadah umrah ini sampai ke akar-akarnya sehingga tidak ada lagi biro perjalananumrah yang merugikan masyarakat.

Hengki juga menjelaskan pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang dari biro perjalanan umrah tersebut. Hengki belum merinci, apakah sudah ada tersangka atau belum, pada kasus itu.

Polisi menyidik kedua orang dari biro perjalanan tersebut dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement