Selasa 28 Mar 2023 07:37 WIB

Penipuan Umrah, Korban Ratusan Jamaah Ditinggalkan di Saudi, Ini Kronologinya...

Mereka batal dipulangkan dengan dalih visa bermasalah.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan pers.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan pers.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar penipuan umrah dengan korban ratusan orang. Hingga kini, jamaah umrah itu tidak bisa pulang karena ditinggalkan biro perjalanannya.

"Jadi, korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi. Aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin (27/3/2023).

Dia menjelaskan, terungkapnya penipuan ini setelah pihaknya menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) soal adanya jamaah umrah yang tidak bisa pulang ke Tanah Air. Mantan kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut segera melakukan penyelidikan dan menjelaskan jumlah korban sementara ini dari data yang didapat ada sekitar ratusan orang.

Namun, Hengki belum dapat memerinci jumlah korban pastinya penipuan biro perjalanan umrah atas nama PT NSWM ini. Aparat baru mendata 64 orang sebagai korban.

Hengki menjelaskan, kronologinya saat 64 jamaah dijadwalkan pulang ke Tanah Air pada 18 September 2022 sekitar pukul 17.50 waktu Arab Saudi. Mereka lantas tiba di bandara setempat sekira pukul 15.00. Tapi, mereka batal dipulangkan dengan dalih visa bermasalah.

Kemudian jamaah umrah tersebut lantas dibawa ke salah satu hotel dan diinapkan selama tiga hari di sana. "Setelahnya, mereka kembali dipindahkan ke hotel lainnya sampai waktu pemulangan pada 29 September 2022," katanya menambahkan.

Hengki juga menjelaskan, dari total 64 orang, sebanyak 16 jamaah lain masih harus menunggu kepulangannya ke Tanah Air.

Menurut keterangan tertulis yang diterima, salah satu korban bernama Abdus menceritakan bahwa mereka luntang-lantung selama sembilan hari di Makkah, tanpa ada kabar dari biro perjalanan umrah tersebut. Abdus dan jamaah lainnya kemudian berkirim surat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan kemudian ditanggapi lalu baru bisa dipulangkan. Lebih lanjut Abdus berharap, pihak kepolisian bisa mengusut kasus penipuan ibadah umrah ini sampai ke akar-akarnya. Sehingga, tidak ada lagi biro perjalanan umrah yang merugikan masyarakat.

Hengki juga menjelaskan, pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang dari biro perjalanan umrah tersebut. Hengki belum memerinci, apakah sudah ada tersangka atau belum, pada kasus itu.

Polisi menyidiki kedua orang dari biro perjalanan tersebut dengan Pasal 126 jo Pasal 119 UU RI No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp 10 miliar.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement