REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Badan Penyelamat Wisata Tirta (Balawista) Pangandaran menyatakan seorang wisatawan asal Kota Cimahi, Parlin (40) meninggal setelah terseret arus ombak di kawasan zona merah atau bahaya di Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu.
Ketua Balawista Pangandaran, Haerudin mengatakan, korban berenang di pantai yang masuk dalam kawasan dilarang berenang di Kampung Turis, Kabupaten Pangandaran.
"Di sana memang sudah tidak boleh ada aktivitas di air, apalagi berenang," katanya.
Ia menuturkan, objek wisata Pantai Pangandaran seringkali ramai dikunjungi wisatawan dari berbagai daerah pada musim libur termasuk menjelang pergantian tahun.
Balawista Pangandaran, kata dia, sudah terlebih dahulu memasang rambu-rambu petunjuk terutama daerah terlarang bagi wisatawan sekitar pantai.
Petugas, lanjut dia, hanya memasang bendera warna merah sebagai tanda kawasan berbahaya, untuk selanjutnya petugas Balawista sesekali patroli ke kawasan itu.
"Di sana (korban tenggelam) zona bahaya kita tak tempatkan petugas, hanya sesekali patroli," katanya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun Kantor Pencarian dan Pertolongan Jawa Barat identitas korban yakni Parlin Parulian warga Kota Cimahi yang berprofesi sebagai anggota Polri.
Korban tenggelam sudah mendapatkan penanganan petugas untuk selanjutnya dibawa ke Puskesmas Pangandaran.