REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menunda penerbitan 6.142 pemohon paspor yang diduga akan menjadi calon pekerja migran Indonesia nonprosedural (PMI-NP) di 125 Kanim. Selain itu, terdapat 799 orang yang ditunda keberangkatannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
"Baik di bandara maupun pelabuhan laut serta perbatasan darat yang diduga berpotensi menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di luar negeri. Sehingga total Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menyelamatkan 6.941 orang," ujar Ronny F Sompie dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/12).
Dalam rangka pengawasan orang asing, hingga saat ini Ditjen Imigrasi memiliki 137 Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di seluruh Indonesia. Sebanyak 2.727 TIMPORA di seluruh Indonesia dan telah melakukan kegiatan bersama sebanyak 459 kegiatan.
Untuk penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggar, Ditjen Imigrasi dan seluruh Unit Pelayanan Teknis Imigrasi telah memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK). TAK itu berupa deportasi, penangkalan, pengenaan biaya beban, dan pembatalan izin tinggal sebanyak 6.933 kasus.
Ronny melanjutkan, warga negara China menjadi yang paling banyak dikenakan TAK yaitu sebanyak 916 orang. Kemudian selanjutnya secara berurutan warga negara yang paling banyak dikebakan TAK diantaranya Nigeria 560 orang, Afganistan sebanyak 412 orang, Bangladesh 398 orang, dan Malaysia 203 orang.
Di samping penindakan melalui TAK (termasuk didalamnya deportasi), maka Penyidik (PPNS) Keimigrasian juga melakukan proses penyidikan kasus-kasus keimigrasian. Kemudian menyerahkan berkas perkara tindak pidana keimigrasian ke Jaksa Penuntut Umum sebanyak 154 kasus untuk disidangkan di pengadilan negeri.
Ronny menambahkan, total keberangkatan dan kedatangan warga negara Indonesia (WNI) sejumlah 18,679,968 dan warga negara asing (WNA) sejumlah 22,833,307. Keseluruhan jumlah arus keberangkatan dan kedatangan baik WNA dan WNI pada tahun 2019 adalah sejumlah 41,513,275 orang.
Dalam hal penerbitan paspor bagi WNI, telah diterbitkan 3.191.467 buku paspor di 125 Kantor Imigrasi dan 66 Perwakilan. Terdiri dari Paspor 24 halaman sebanyak 90.826 buku, 48 halaman 2.916.212 buku, dan Paspor elektronik 184.429 buku.
Sementara itu, untuk pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, telah diterbitkan (transaksi) sejumlah 305.507 Izin Tinggal. Terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 214.628, Izin Tinggal Terbatas 88.891, Izin Tinggal Tetap 1.988.