REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sukses dengan uji jalan bahan bakar B30 pada kendaraan diesel, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi (PPPTMGB) LEMIGAS melanjutkan uji terap B30 pada alat mesin pertanian. Uji terap dilakukan dengan cara membandingkan kinerja mesin diesel penggerak traktor dengan menggunakan bahan bakar B20 dan B30.
Uji terap yang dilakukan meliputi uji kinerja mesin diesel penggerak traktor pada test bench, uji kinerja traktor roda dua (uji laboratorium dan uji lapang), serta uji ketahanan selama 1.000 jam. Selain itu juga dilakukan uji pada traktor roda empat meliputi uji kinerja pada test bench dan uji ketahanan selama 1.000 jam. Pengujian ini dimulai bulan November 2019 dan ditargetkan selesai akhir bulan Januari 2020.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa pemanfaatan B30 untuk berbagai sektor sudah mendesak, bahkan sudah menjadi perhatian besar presiden. Penerapan bahan bakar B30 secara resmi diberlakukan pada 1 Januari 2020 dan diluncurkan oleh presiden pada 28 Desember 2019.
Pimpinan RnD PT Kubota Indonesia Ristiawan menjelaskan, hingga akhir Desember 2019, uji terap telah menyelesaikan waktu 679 jam dari 1.000 jam yang ditargetkan. Batas waktu ini mengacu pada masa garansi pabrikan alat kepada konsumen.
"Kalau pengujian nonsetop, kira-kira akan selesai dalam waktu dua bulan," kata Rustiawan, Rabu (1/1).
Koordinator Kelompok Pelaksana Aplikasi PPPTMGB LEMIGAS Maymuhar menjelasan bahwa PPPTMGB LEMIGAS melakukan pencampuran bahan bakar B0 yang disediakan oleh PT Pertamina dan diambil dari depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara dengan biodiesel B100 dari Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia. Pencampuran dilakukan di fasilitas blending plant LEMIGAS.
Maymuchar memaparkan, berdasar hasil pengujian kinerja awal mesin pada test bench menunjukan daya, torsi, dan Emisi Colour (BSU), tidak terjadi perbedaan yang signifikan antara mesin diesel berbahan bakar B20 dengan mesin diesel berbahan bakar B30. Hasil keduanya juga memenuhi standar SNI 0119-2012-1.
Begitu juga untuk pengujian kinerja traktor yang dilakukan di Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian, Kementeraian Pertanian menunjukan mesin traktor roda dua berbahan bakar B20 dengan mesin traktor berbahan bakar B30 tidak terjadi perbedaan yang signifikan, baik dari pemakaian bahan bakar maupun efisiensi lapang yang dihasilkan. Hasilnya masih memenuhi spesifikasi standar SNI 0738:2014. Sampai tanggal 30 Desember 2019 uji ketahanan pada mesin sudah menempuh 679 jam dengan kondisi filter yang masih bagus, sehingga belum dilakukan penggantian filter bahan bakar.
Di samping PT Kubota Indonesia, ada dua pabrikan lain yang berpartisipasi dalam pengujian ini, yakni Diamond (PT. Tri Ratna Diesel) dan PT Yanmar Indonesia. Sebagaimana pada uji jalan kendaraan diesel sektor otomotif, setiap jenis mesin traktor juga dilakukan uji terap dengan cara membandingkan kinerja mesin diesel penggerak traktor dengan menggunakan B20 dan B30.
Uji terap B-30 pada alat mesin pertanian ini terlaksana berkat dukungan Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit Indonesia (BPDPKS), PT Pertamina, Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia, Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian - Kementeraian Pertanian, Asosiasi Perusahaan Alat dan Mesin Pertanian Indonesia (Alsintani).
Selain uji terap B-30 pada mesin diesel alat pertanian, saat ini Kementerian ESDM juga tengah menyelesaikan uji terap B30 pada genset kereta api, kapal penumpang dan alat berat. Uji terap pada genset kereta api dilakukan pada genset kereta api lokal Bandung selama 1000 jam dan diharapkan dapat selesai pada akhir Januari 2020. Uji jalan pada kapal penumpang dan alat berat telah dimulai pada bulan Desember 2019.