REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani akhirnya kembali menghirup udara bebas dengan program cuti bersyarat dari Lapas Gunung Sindur pada Kamis (2/1). Buni Yani pun masih diwajibkan melapor selama cuti bersyarat tersebut.
"Yang bersangkutan bebas dengan program cuti bersyarat, karena telah memenuhi persyaratan administrasif dan substanntif," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti kepada Republika, Kamis (2/2).
Rika menjelaskan, cuti bersyarat adalah salah satu program integrasi bagi narapidana. Buni Yani bisa mendapatkan cuti bersyarat karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif dengan maksimal 6 bulan mendapatkan cuti bersyarat.
Sebelumnya, Buni Yani dipidana 1 tahun 6 bulan penjara. Ia sudah menghuni Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019, sehingga, total Buni Yani menghuni penjara hanya selama 11 bulan.
"Pidana 1 tahun dan 6 bulan, remisi 1 bulan dan cuti bersyarat 6 bulan," ucap Rika.
Buni Yani divonis bersalah dengan pidana 18 bulan penjara setelah dinilai terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Buni divonis bersalah terkait potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat Gubernur DKI.
Buni dinilai terbukti memotong video pidato Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Padahal, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Pada 26 November 2018, putusan terhadap Buni Yani berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.
Perjalanan Kasus Ahok