Jumat 03 Jan 2020 12:12 WIB

Medina Zein Direhabilitasi

Hasil asesmen dari Lemdikpol merekomendasikan Medina Zein direhabilitasi

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Medina Zein saat konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (3/1). Hasil asesmen dari Lemdikpol merekomendasikan Medina Zein direhabilitasi.
Foto: Flori Sidebang
Medina Zein saat konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (3/1). Hasil asesmen dari Lemdikpol merekomendasikan Medina Zein direhabilitasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil asesmen dari Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) merekomendasikan tersangka penyalahgunaan narkoba, Medina Zein (MZ), direhabilitasi. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/1) mengatakan Medina akan menjalani rehabilitasi per 3 Januari 2020.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara menyangkut masalah Medina Zein. Hasilnya yang bersangkutan harus diassessmen dan sudah dilakukan asesemen oleh Lemdikpol langsung. "Sudah keluar hasil asesmennya. Jadi diputuskan untuk Medina Zein alias Mediza Susani ini akan dilaksanakan rehabilitasi," kata Yusri.

Baca Juga

Medina akan direhabilitasi selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Pasar Jumat ,Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Hari ini akan kita berangkatkan ke sana. Kurun waktu selama tiga bulan akan direhab tapi akan dilihat dari situasi apakah akan bertambah atau berkurang tergantung tim di sana," ungkap Yusri.

Medina Zein ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam pengembangan penyidikan kasus narkoba yang menjerat kakak iparnya, Ibra Azhari. Hasil tes urine menunjukkan Medina positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin.

Ibra Azhari sudah lebih dulu ditahan oleh pihak kepolisian terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 22 Desember 2019. Ini adalah keempat kalinya bagi Ibra berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus yang sama.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement