REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penjemputan paksa terhadap selebgram Medina Zein. Tersangka kasus pencemaran nama baik itu disebut telah dua kali mangkir penuhi panggilan penyidik.
"Penyidik sudah melakukan pemanggilan dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Zulpan mengatakan penjemputan paksa itu sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Medina dijemput paksa di kediamannya yang berada di Bandung, Jawa Barat pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan saat ini Medina telah ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Kasusnya berasal dari laporan Marissya Icha.
"Yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan atas kasusnya yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujar Zulpan.