Jumat 03 Jan 2020 15:45 WIB

Ribuan Peserta BPJS Kesehatan Kota Malang Pilih Turun Kelas

Pilihan ini dilakukan usai pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS mulai 1 Januari 2020

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Malang, Jumat (3/1).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
Suasana pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Malang, Jumat (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Ribuan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah memilih turun kelas per Desember lalu. Pilihan ini dilakukan setelah pemerintah resmi menaikkan iuran BPJS mulai 1 Januari 2020.

Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Malang, Chandra Jaya menjelaskan, total peserta yang mengubah kelas per Desember 2019 di Malang sekitar 2.422 orang. "Itu termasuk yang naik dan turun kelas," ujar Chandra saat ditemui wartawan di Kantor BPJS Kesehatan Malang, Jumat (3/1).

Baca Juga

Lebih detail, Chandra mengatakan, terdapat 333 peserta kelas I memilih turun ke kelas II. Sementara peserta kelas II yang turun ke kelas III sebanyak 1.569 orang. Chandra tak menampik, penurunan kelas II ke III paling banyak terjadi di Malang.

Chandra berpendapat, penurunan kelas BPJS ini tidak lepas dari kemampuan peserta. Mereka tidak bisa mengeluarkan iuran BPJS yang naik 100 persen. Oleh sebab itu, penurunan kelas menjadi salah satu pilihan terbaik.

"Jadi skemanya kalau kelas I tidak mampu, bisa turun ke kelas II lalu kelas II ke kelas III. Untuk kelas III pun kalau tidak mampu sebenarnya bisa diusulkan menjadi peserta integrasi APBD," jelas Chandra.

Di sisi lain, kenaikan iuran BPJS tidak memberikan pengaruh besar untuk beberapa peserta. Hal ini terbukti adanya rekaman data peserta yang memilih naik kelas. Sebanyak delapan peserta BPJS memilih naik kelas dari II ke I. "Sedangkan dari kelas III ke I ada satu peserta. Lalu enam peserta naik ke kelas II dari III," ucap Chandra.

Menurut Chandra, peserta dapat memilih turun kelas dari 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020. Namun tidak diperkenankan menurunkan kelas lebih dari satu kali dalam periode tersebut. Peserta harus menunggu satu tahun untuk melakukannya kembali.

Penyesuaian di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan memang lebih menitikberatkan pada skema penurunan kelas. Hal ini berarti tidak ada perubahan syarat untuk peserta yang ingin naik kelas. "Untuk naik kelas, syarat tetap berlaku satu tahun di kelas sebelumnya," jelas Chandra.

Di kesempatan itu, Chandra juga menekankan, tak ada perubahan perawatan dan pelayanan dengan penurunan kelas. Para peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan serupa dengan kelas lainnya. Pembedanya hanya pada layanan rawat inap di Rumah Sakit (RS).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement