Senin 06 Jan 2020 13:42 WIB

Korban Investasi Ilegal Diingatkan Jangan Takut Melapor

Polda Jatim membuka posko pengaduan dan pelaporan bagi korban investasi bodong

Investasi bodong
Investasi bodong

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setiawan mengingatkan korban investasi bodong lewat aplikasi Memiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam, agar tidak takut melapor. Polda Jatim, kata dia telah membuka posko pengaduan dan pelaporan bagi korban investasi bodong tersebut.

"Posko akan dibuat dua model. Offline dan online. Member yang merasa dirugikan jangan takut melapor ke Polda Jatim karena itu adalah hak mereka untuk mendapatkan kembali uangnya," ujar Gidion di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (6/1).

Gidion mengungkapkan, setelah dibukanya posko, sudah ada beberapa korban yang melapir ke Polda Jatim. Meskipun, dia enggan mengungkapkan jumlah pastinya. Dia juga mengaku, ada beberapa korban yang baru membuat pengaduan dan konsultasi.

"Ada yang sifatnya baru konsultasi. Karena untuk membuat laporan harus mengembalikan form member yang pernah top up dan sebagainya," ujar Gidion.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, posko pengaduan dibuat dua sistem. Yaitu sistem offline dan sistem online. Bagi yang offline, pengaduan akan diterima dalam bentuk matrix atau nyata dengan membawa bukti yangg lengkap.

"Kemudian skema kedua online yang dibuatkan Ditreskrimsus dan diberikan ke masyarakat akan disosialisasikan di FB, IG dan WA. Di manapun semua bisa melapor di aplikasi tersebut sehingga akan memudahkan," kata Trunoyudo.

Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi Memiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan omzet senilai Rp750 miliar tadi," ujar Luki.

Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya.

"Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," kata Luki.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement