REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor mengalokasikan anggaran Rp 4,5 miliar untuk biaya tidak terduga (BTT) pada APBD Kota Bogor tahun 2020. Alokasi ini antara lain untuk bantuan bencana dalam kondisi darurat.
"Anggaran BTT sebesar Rp 4,5 miliar itu, peruntukannya untuk kondisi-kondisi darurat yang tidak terduga, termasuk bantuan untuk bencana dalam kondisi darurat," kata Sekretaris Daerah Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, di Balai Kota Bogor, Senin (6/1).
Menurut Ade Sarip Hidayat, alokasi anggaran BTT Rp 4,5 miliar itu bersumber dari bagi hasil pajak kendaraan bermotor di Kota Bogor yang dikelola Pemerintan Provinsi Jawa Barat, sebesar Rp 36 miliar. Dari dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor itu, dialokasikan untuk lima pos anggaran, antara lain, untuk biaya tidak terduga Rp 4,5 miliar.
"Anggaran BTT itu akan di tempatkan di dinas teknis, yakni BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah)," katanya.
Ade Sarip menjelaskan, biaya tidak terduga itu dipakai untuk kondisi-kondisi tidak terduga, seperti memberikan bantuan untuk keluarga sangat miskin, tidak mampu menebus ijazah di sekolah, atau bantuan kedaruratan di kelurahan.
Ketika ditanya, ada usulan dari DPRD Kota Bogor, agar wali kota Bogor menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk menguatkan landasan pengalokasian BTT tersebut, menurut Ade Sarip, Pemerintah Kota Bogor akan menerbitkan Perwali. Menurut Ade Sarip, Pemerintah Kota Bogor sebenarnya sudah memiliki Perwali untuk BTT, tapi alokasi peruntukannya masih belum fokus dan mekanismenya masih belum sederhana.
Karena itu, kata dia, Pemerintah Kota Bogor akan merevisi Perwali yang sudah ada menjadi Perwali yang akan mengatur BTT untuk lebih fokus dan lebih Simpel. Sehingga jika ada kondisi darurat yang memerlukan alokasi BTT, bisa lebih cepat dialokasikan.
"Saat ini sedang dibahas untuk dibuat Perwali baru," katanya.
Ketika ditanya, soal dana kelurahan juga bisa disalurkan untuk bantuan bencana pada tahap tanggap darurat di tingkat kelurahan, Ade Sarip mengatakan, bisa. Menurut dia, hal itu sudah diatur dalam aturan di tingkat pemerintah pusat.
"Untuk anggaran kelurahan, Pemerintah Kota Bogor melalui BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), akan mengikuti aturan di tingkat pusat," katanya.