REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, siap bertemu dengan dua pelaku penyiram air keras terhadap dirinya. Novel juga berharap pihak kepolisian bisa mengungkap kasus ini secara objektif.
"Kalau dipandang perlu saya siap bertemu," kata Novel kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/1).
Novel menambahkan, sejauh ini pemeriksaan masih seputar fakta-fakta yang ada. Dia mengatakan, pemeriksaan hari ini bukanlah agenda yang pertama kali digelar. "Tentunya terkait dengan semua fakta-fakta. Pemeriksaan ini bukan pertama kali. Saya sudah pernah di periksa di Singapura, kemudian 20 Juni saya juga telah memberi keterangan di KPK. Ini pemeriksaan lanjutan," jelasnya.
Novel pun berharap agar polisi mengungkap kasus ini secara objektif dan merujuk pada bukti serta fakta yang ada di lapangan. "Tentunya, saya berkepentingan untuk mengungkapkan perkara dan saya ingin pengungkapan dilakukan seobjektif mungkin berdasarkan bukti dan fakta-fakta. Tapi lebih lanjut kita akan bahas setelah saya memberikan keterangan," ujarnya.
Sementara itu, sambung Novel, ia pun belum mengetahui apakah penyidik akan mengkonfrontir pernyataannya dengan dua pelaku, yakni RB dan RM. Sebab, kata dia, hal itu merupakan kewenangan dari penyidik.
"Sekarang saya memberi keterangan apa yang ditanya, semua saya jawab. Soal konfrontir apa tidak tanya ke penyidik," imbuh dia.
Sebelumnya, kuasa hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan, kliennya ingin bertemu dengan dua pelaku penyiraman air keras. Keinginan Novel untuk bertatap muka dengan kedua tersangka sudah disampaikan ke penyidik, namun belum terlaksana hingga saat ini.
"Saudara Novel ingin bertemu dengan kedua tersangka," ujar Saor saat jeda pemeriksaan Novel di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Novel mengatakan, dua wajah tersangka itu tak mirip dengan orang yang menyiramkan air keras ke wajahnya. Novel juga mengaku tak pernah bertemu dan mengenal RM dan RB selama berkarir di Kepolisian.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka. Namun, di penghujung tahun 2019, kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Kedua pelaku itu berinisial RB dan RM merupakan anggota polisi aktif. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Bareskrim Polri.