REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menjatuhkan sanksi bagi pelaku parkir sembarangan di kawasan sistem satu arah di seputar Kebun Raya Bogor. Dinas Perhubungan sedang mengkaji aturan penertiban kendaraan maupun kekuatan personel untuk mengatasi kemacetan lalu lintas terutama di kawasan itu.
"Saya baru bergabung di Dinas Perhubungan. Pada minggu-minggu ini kami lakukan pemetaan, di mana ada kendaraan yang parkir sembarangan dan dimana titik-titik kemacetan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowodi di Kantor Dinas Perhubungan Kota Bogor, Senin (16/1).
Eko Prabowo sebelumnya Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bogor dan dirotasi menjadi Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor pada 30 Desember 2019. Berdasarkan arahan dari Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, pihaknya memprioritaskan penertiban jalur di seputaran Kebun Raya Bogor, yang pada setiap akhir pekan atau hari besar akan meningkat volumenya sehingga sering terjadi kemacetan.
"Penyebab kemacetan itu, salah satunya adalah kendaraan yang parkir sembarangan, baik angkot maupun kendaraan pribadi," katanya.
Eko Prabowo masih melakukan pemetaan baik kondisi lapangan, regulasi, peralatan yang dimiliki maupun kekuatan personel Dinas Perhubungan.
"Pada saatnya, kita akan action. Kami berikan sanksi bagi kendaraan yang parkir sembarangan, digembok atau diderek, untuk meminimalisasi kemacetan di SSA," katanya.
Menurut Eko, sistem satu arah (SSA) menjadi fokus utama lantaran kawasan tersebut sering dikeluhkan macet pada akhir pekan dan hari libur nasional. SSA sudah berlangsung lama. Namun selama ini juga banyak kendaraan yang parkir sembarangan sehingga menjadi penyebab kemacetan.