REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur mulai memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-Tilang di Surabaya pada 14 Januari 2020. "Sebelum diberlakukan, dilakukan uji coba selama tujuh hari dengan target minimal 100 pelanggar selama sehari," ujar Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Budi Indra Dermawan di Mapolda setempat di Surabaya, Selasa (7/1).
Ia menjelaskan, e-Tilang ini merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi informasi, yang menggunakan perangkat elektronik berupa kamera. "Nantinya, kamera akan mendeteksi jenis pelanggaran lalu lintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis atau Automatic Number Plate Recognition," ujarnya.
Rekaman e-Tilang, kata dia, digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pelanggaran lalu lintas. Budi menambahkan e-Tilang sementara akan diterapkan di Surabaya saja, namun tak menutup kemungkinan akan merambah kota dan kabupaten lain di wilayah Jatim.
"Baru Surabaya dulu, nanti Bapak Kapolda akan mengimbau juga pemerintah kabupaten/kota untuk bisa menindaklanjuti ini memasang beberapa titik di daerahnya masing-masing," ucapnya.
Sedangkan, untuk sosialisasinya Budi menyebut dalam beberapa bulan terakhir pihaknya sudah secara intens melakukan sosialisasi dan diharapkan masyarakat semakin patuh. "Ini bentuk sosialisasi bahwa kami akan menerapkan e-Tilang dan masyarakat sudah mulai paham. Dulu pernah merasakan, tapi sekarang kami lebih sempurnakan lagi," katanya.
Pada kesempatan sama, perwira menengah tersebut mengimbau masyarakat untuk tetap tertib di jalanan jika tak ingin mendapatkan "surat cinta" dari polisi. "Nanti penegakan hukum sudah sistem e-Tilang dengan CCTV. Untuk itu kami imbau masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas dan peraturan yang ada," tuturnya.