Selasa 24 Jan 2023 17:08 WIB

Genjot Tilang Elektronik, Polda Metro Klaim Kurang Anggaran Kirim Surat Tagihan

Tilang elektronik dimaksudkan untuk memaksimalkan ketaatan berlalu lintas.

Red: Erdy Nasrul
Sejumlah polisi lalu lintas mengikuti acara peluncuran kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik  (ETLE) Mobile di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi ETLE Mobile untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah polisi lalu lintas mengikuti acara peluncuran kendaraan dengan perangkat sistem tilang elektronik (ETLE) Mobile di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Polda Metro Jaya meluncurkan 11 kendaraan patroli khusus yang dilengkapi ETLE Mobile untuk bertugas di ruas-ruas jalan raya se-DKI Jakarta dan Tangerang Selatan yang tidak terpasang kamera ETLE statis. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengakui anggaran untuk mengirim surat bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) terbatas karena pelanggaran lalu lintas mencapai sekitar 12 ribu per hari pada 2022.

"Kami tidak kirim semua (surat tilang). Per harinya sekitar 800 saja," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman dalam rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Sedangkan biaya pengiriman surat tilang ke masing-masing rumah pelanggar mencapai Rp 6.300 per satu kali pengiriman per hari menggunakan jasa pengiriman PT Pos Indonesia.

Dengan data itu, apabila dikalkulasi dengan asumsi seluruh pelanggaran sebanyak 12 ribu per hari, surat tilang dikirim ke kediaman pelanggar dengan total biaya per hari diperkirakan mencapai Rp 75,6 juta.