Kamis 09 Jan 2020 12:28 WIB

CFM di Bromo Turunkan Pemasukan Jasa Travel

Car Free Month (CFM) akan mulai berlaku pada 24 Januari sampai 24 Februari 2020.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Andi Nur Aminah
Pengunjung mengamati Gunung Bromo di samping papan rambu tiga bahasa di kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur (ilustrasi)
Foto: Antara/Zabur Karuru
Pengunjung mengamati Gunung Bromo di samping papan rambu tiga bahasa di kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Aturan Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Month (CFM) akan mulai berlaku pada 24 Januari sampai 24 Februari 2020 di Gunung Bromo. Kebijakan ini pun mendapatkan respons dari para penyedia jasa travel.

Penyedia Jasa Travel dari Empat Journey, Robby Wijaya tak menampik, aturan Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) berpotensi mengurangi pemasukan. Akan tetapi, ia tak terlalu mempermasalahkan masalah tersebut mengingat saat ini sedang low season. "Jadinya enggak begitu terasa (efeknya, Red)," kata Robby kepada Republika.co.id, Kamis (9/1).

Baca Juga

Meski berpengaruh pada pemasukan, Robby dan timnya menyetujui aturan yang diberlakukan BB TNBTS. Menurutnya, upaya tersebut baik untuk menyeimbangkan ekosistem alam di Gunung Bromo. Sebab, saat ini banyak padang rumput rusak akibat sering dilewati kendaraan bermotor.

"Dengan di-off-kan selama sebulan gini biar ada waktu untuk alam kembali normal, jadi enggak cuma mementingkan profit saja," jelasnya.

Untuk sementara, Robby dan tim travelnya hanya bisa mengantar wisatawan di titik-titik tertentu. Bahkan, kemungkinan akan berhenti sementara dalam menyediakan jasa travel ke Bromo. "Sisanya kita cari rejeki dari lain tempat," katanya.

Potensi penurunan pemasukan juga diakui penyedia jasa travel dari Sukawisata.com, Tidar Wahyu Wibowo. Pasalnya, jasa travelnya acap menerima pesanan wisatawan ke Gunung Bromo setiap pekan. "Secara materi memang menurunkan pemasukan, tapi secara kesinambungan wisata tetep bagus dan perlu didukung," ungkap Tidar.

Menurut Tidar, timnya masih bisa menyediakan jasa travel kepada wisatawan selama CFM. Dalam hal ini seperti penawaran destinasi yang tidak jauh dari Gunung Bromo. Beberapa di antaranya di Air Terjun Madakaripura, dan Gili Ketapang, Probolinggo.

Dukungan terhadap kebijakan CFM juga diungkapkan Penyedia Jasa Travel Mauwisata.com, Dony Kustiawan. Sebab, aturan tersebut memang sangat baik dalam melestarikan alam di Gunung Bromo. Namun dia meminta agar durasi pemberlakuan CFM dikurangi.

"Travel wisata mengusulkan untuk tidak sampai satu bulan. Mungkin dalam jangka waktu minggu namun berkala sehingga tetap terjaga dengan stabil ekonomi lokal dan pariwisata," ungkap Dony.

Sebelumnya, Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) menetapkan aturan baru untuk para pengendara motor maupun mobil. Kendaraan-kendaraan tersebut dilarang memasuki Gunung Bromo selama sebulan. "Car Free Month (CFM)atau Bulan Bebas Kendaraan Bermotor, Red) akan diberlakukan 24 Januari mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Februari 2020 pukul 00.00 WIB," ujar Kepala BB TNBTS, John Kenedie kepada wartawan, Rabu (8/1).

Menurut John, pelarangan ini sudah mulai berlaku sejak kendaraan berada di pintu masuk Bromo. Lokasi-lokasi yang dimaksud seperti pintu masuk Coban Trisula, Kabupaten Malang dan Senduro, Jemplang, Kabupaten Lumajang. Kemudian juga berlaku di pintu Tengger Laut Pasir, Cemorolawang, Kabupaten Probolinggo dan Resort Gunung Penanjakan Wonokitri, Pakis Bincil, Kabupaten Pasuruan.

Pemberlakuan CFM tidak lepas dari adat istiadat masyarakat Tengger. Mereka telah memasuki Wulan Kepitu yang berarti bulan ketujuh dalam kalender setempat. Bulan ini disucikan oleh para sesepuh dan tokoh masyarakat Tengger.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement