Kamis 09 Jan 2020 15:36 WIB

Angkutan Udara Perintis Pangkas Harga Bahan Pokok

Adanya perintis ini ada penurunan disparitas harga sebesar 40 sampai 50 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Pesawat Jenis Pilatus Porter melakukan tes mendarat (landing test) di Lapangan Terbang Perintis Arwanop, Distrik Tembagapura, Timika, Papua, Kamis (29/6).
Foto: Antara/Spedy Paereng
Pesawat Jenis Pilatus Porter melakukan tes mendarat (landing test) di Lapangan Terbang Perintis Arwanop, Distrik Tembagapura, Timika, Papua, Kamis (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini sudah menjalankan program angkutan udara perintis sejak 2007. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti memastikan dengan adanya angkutan udara perintis tersebut sudah memangkas harga bahan pokok, khususnya di wilayah Papua.

"Tahun lalu dengan adanya perintis ini ada penurunan disparitas harga sebesar 40 sampai 50 persen," kata Polana di Gedung Kemenhub, Kamis (9/1).

Baca Juga

Polana menjelaskan pada Desember 2019 sebanyak tiga koordinator wilayah (korwil) yakni Nabire, Sumenep, dan Timika sudah menandatangani kontrak subisidi angkutan udara perintis dari Kemenhub. Sedangkan korwil Wamena sudah menandatangani kontrak pada 3 Januari 2020.

Dia mengatakan penandatanganan kontrak subsidi tersebut juga dilanjutkan pada hari ini, Kamis (9/1). Penandatanganan tersebut dilakukan dengan 14 korwil, yakni Tarakan, Gunung Sitoli, Dabo Singkep, Dekai, Manokwari, Kuala Pembuang, Samarinda, Langgur, Sorong, Masamba, Timika, Ternate, Tanah Merah, dan Marauke.

"Empat korwil lainnya akan menandatanganani kontrak lagi yaitu korwil Masamba, Sinabang, Elelim, dan Waingapu," tutur Polana.

Polana mengharapkan penandatanganan kontrak subsidi angkutan udara tersebut dapat menjadi titik awal keberhasilan angkutan udara perintis. Sehingga, kata Polana, masyarakat dapat merasakan manfaatnya terutama penurunan disparitas harga bahan pokok.

Sebelumnya, Kemenhub memastiakan sudah sudah menyediakan anggaran sebesar Rp 500 miliar untuk subsidi angkutan udara perintis. Anggaran tersebut dapat digunakan hingga akhir 2020. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement