Kamis 10 Jan 2019 05:10 WIB

Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan

Tarif baru BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Januari 2020

Rep: Republika/ Red: Andi Nur Aminah
Foto: Republika
Penyesuai tarif BPJS Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, Penyesuaian tarif iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Kelas I: Naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000/jiwa/bulan

Kelas II: Naik dari Rp 59.000 menjadi Rp 120.000/jiwa/bulan

Kelas III: Naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000/jiwa/bulan

* Tarif baru BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Januari 2020*

Bagaimana jika ingin mengajukan turun kelas?

- Peserta dapat memilih turun kelas dari 9 Desember 2019 - 30 April 2020.

- Tidak diperkenankan turun kelas lebih dari satu kali dalam periode tersebut.

- Peserta harus menunggu satu tahun untuk melakukannya kembali.

- Tak ada persyaratan khusus

- Dapat dilakukan dalam kondisi non aktif atau menunggak

- Dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400,  Mobile Customer Service dan Kantor Cabang/Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan.

Sumber: BPJS Kesehatan

 

 

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement