REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendesak DPR mengevaluasi penyelenggara pemilu dalam pembahasan UU Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Hal itu terkait terjadinya kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.
"Proses pembahasan UU Pemilu nanti mestinya memfokuskan evaluasi total terhadap penyelenggara pemilu," ujar Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini di D'Hotel, Jakarta, Jumat (10/1).
Evaluasi penyelenggara pemilu harus dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari proses seleksi, tata kelola lembaga, kode etik, hingga batasan perilaku yang lebih ketat. "Agar efektif untuk mencegah lembaga penyelenggara pemilu kembali terjerembab kepada praktek suap," tegasnya.
Perludem juga mendesak adanya pembangunan sistem penegakan hukum pemilu. Agar tak menciptakan sesuatu yang tumpang tindih antara satu lembaga dengan yang lainnya. "Di dalam penyelesaiannya perlu didesain agar penanganannya lebih cepat, efektif, adil, dan dapat dilaksanakan oleh setiap pemangku kepentingan kepemiluan," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Komisi II DPR RI rencananya akan segera memanggil KPU agar proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tak terganggu. "Bisa lebih cepat di minggu pertama masa sidang kedua, akan jauh lebih baik. Senin kami rapat internal untuk agendakan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Nasdem Saan Mustofa.