Ahad 12 Jan 2020 20:19 WIB

Komisioner KPU: OTT Wahyu Coreng Wajah Penyelenggara Pemilu

OTT Wahyu dinilai sebagai tragedi yang memalukan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan permohonan maaf atas kasus hukum yang menyerat rekannya Wahyu Setiawan.  Wahyu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap untuk Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari PDIP.

Pramono menyebut kasus yang menyeret Wahyu telah mempermalukan KPU beserta penyelenggara Pemilu. "Peristiwa menimpa salah satu komisioner KPU memang tragedi yang memalukan. Itu mencoreng seluruh wajah penyelanggara pemilu,” kata Pramono saat menghadiri launching Pilgub Sumbar di Kota Padang, Ahad (12/1).

Baca Juga

Pramono menyebut apa yang menimpa Wahyu juga berdampak kepada seluruh komisioner KPU beserta jajaran. Pramono menjelaskan, proses PAW yang diajukan PDIP sampai sekarang tidak pernah terjadi.

KPU secara kolektif dan kolegial tidak mengambulkan permohonan PAW tersebut meskipun PDIP berkali-kali memberikan pengajuan. Untuk itu menurut Pramono, secara kelembagaan dan kolektif kolegial KPU tidak terlibat dalam kasus yang menjerat Wahyu.

Namun kasus Wahyu ini menurut Pramono tetap saja mencoreng nama baik KPU secara kelembagaan.

“Sudah kami tetapkan permohonan PAW ditolak. Tanggal 7 Januari surat sudah ditandatangani dan langsung dikirim ke partai yang bersangkutan, dan dipastikan tanggal 8 Januari sudah diterima. Dan OTT terjadinya tanggal 8. Jadi kami pastikan saat OTT itu sebenarnya surat penolakan kita sudah sampai di partai yang bersangkutan,” ucap Pramono.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement