Senin 13 Jan 2020 12:47 WIB

KPK akan Masukkan Harun Masiku dalam DPO

KPK mengimbau agar Harun segera menyerahkan diri.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
 KPK akan masukan Harun Masiku dalam DPO jika tak menyerahkan diri. Foto,  pimpinan KPK Nurul Ghufron (ilustrasi)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
KPK akan masukan Harun Masiku dalam DPO jika tak menyerahkan diri. Foto, pimpinan KPK Nurul Ghufron (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memasukan kader Partai Indonesia Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahui, tersangka perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) itu masih buron.

"Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK, kalaupun tidak (kooperatif) nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

Baca Juga

Ghufron menuturkan, berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, Harun sudah berada di luar negeri sebelum KPK melakukan tangkap tangan. Siang ini, lanjut Ghufron, lembaga antirasuah akan berkoordinasi dengan Menkumham terkait hal ini. KPK juga terus mengimbau agar Harun segera menyerahkan diri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menuturkan Polri siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Caleg PDIP Harun Masiku. Diketahui, tersangka perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) itu masih buron. "Kami akan siap membantu kalau sudah ada DPO (surat permohonan DPO dari KPK)," kata Argo saat dikonfirmasi, Ahad (12/1).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement