Senin 13 Jan 2020 13:20 WIB

Pelaku Usaha di Lebak Sambut Sertifikasi Halal Gratis

Pemberian sertifikasi halal cukup meringankan beban biaya produksi pelaku usaha.

Red: Ani Nursalikah
Pelaku Usaha di Lebak Sambuut Sertifikasi Halal Gratis. Sertifikasi halal (ilustrasi).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pelaku Usaha di Lebak Sambuut Sertifikasi Halal Gratis. Sertifikasi halal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Lebak, Banten, menyambut positif sertifikasi halal digratiskan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) dan industri kecil dan menengah (IKM). "Kami yakin sertifikasi halal itu dapat meningkatkan kepercayaan konsumen juga bermuara pada peningkatan omzet penjualan," kata Suhaeri (50 tahun), seorang pelaku UKM warga Pasir Sukarakyat Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (13/1).

Pemberian sertifikasi halal terhadap pelaku usaha tentu cukup meringankan beban biaya produksi. Biaya untuk mengurus sertifikasi halal cukup besar juga memakan waktu dan tenaga, karena harus pergi ke MUI Provinsi Banten yang ditunjuk pemerintah.

Baca Juga

Pemberlakukan setifikasi halal tersebut sehubungan diterbitkanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Apalagi, saat ini pelaku usaha cukup berat menghadapi persaingan pasar sebab kebanyakan pelaku UKM dan IKM itu dipasarkan secara tradisional.

"Kami menilai pemberian sertifikasi halal itu dapat memberikan jaminan kehalalan, sehingga para konsumen tidak ragu-ragu lagi jika mengonsumsi produk makanan," ujar Suhaeri yang memproduksi aneka makanan ringan.

Nani (40), seorang pelaku UKM warga Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak menyambut positif adanya pemberian sertifikasi halal karena cukup membantu bagi pelaku usaha kecil. "Kami berharap tahun ini bisa mengantongi sertifikasi halal," kata Nani yang memproduksi keripik pare dan singkong.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Dedi Rahmat mengatakan pemerintah daerah berkomitmen memberikan bantuan sertifikasi halal kepada pelaku IKM. Bahkan, pada 2019 sebanyak 40 pelaku IKM diberikan sertifikasi halal agar produksi mereka bisa bersaing pasang dan menembus pasar domestik hingga mancanegara.

"Semua sertifikat halal itu dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten," katanya.

Ia mengatakan, saat ini, banyak produk-produk IKM di Kabupaten Lebak belum memiliki sertifikasi halal. Padahal, sertifikat halal itu sangat penting untuk keamanan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat Muslim dan juga non-Muslim.

"Kami menargetkan dua sampai tiga tahun semua produk IKM sebanyak 16.400 uni usaha mengantongi sertifikasi halal karena gratis itu," katanya.

Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak Siti Samsiah mengatakan saat ini, jumlah pelaku UKM di daerah ini menyumbangkan pertumbuhan ekonomi masyarakat cukup besar. Berdasarkan data populasi UKM Kabupaten Lebak tercatat 49.538 unit dan diperkirakan menggulirkan uang sekitar miliar rupiah per hari dengan menyerap 150 ribu tenaga kerja jika dikalkulasikan tiga orang per UKM.

"Kami optimistis pemberian sertifikasi itu dipastikan UKM berkembang pesat dan dapat meningkatkan kesejahteraan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement