Senin 13 Jan 2020 14:09 WIB

Komisioner KPU Jadi Tersangka Kasus Suap, JK: Tidak Terpuji

KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu sebagai tersangka suap.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Mantan Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla mengomentari operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1). Menurutnya, tindakan menerima suap merupakan hal tidak terpuji.

"Tentu hal tidak terpuji, tapi sudah dilaporkan hukum, itu jalan yang paling baik," ujarnya seusai menerima penghargaan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari Institut Teknologi Bandung, Senin (13/1).

Baca Juga

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar politikus PDIP Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI.

Harun menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Wahyu telah ditetapkan senagai tersangka. KPK juga menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement