REPUBLIKA.CO.ID, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Senin (13/1), menggelar rekonstruksi atau reka adegan ulang pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin. Dalam rekonstruksi itu, istri korban, Zuraida Hanum menangis saat mengungkap penyebab dirinya tega membunuh suaminya sendiri.
"Suami saya terus-menerus berselingkuh dengan perempuan-perempuan lain dan dari pertama perkawinan saya dia selalu mengkhianati saya. Saya lagi hamil pun dia bawa perempuan ke rumah. Saya sudah mengadu ke keluarganya dan mengadu ke kakak-kakak kandungnya, adik kandungnya tapi mereka tidak berdaya apa-apa," kata Zuraida, menjelaskan.
Adapun, lokasi pertama yakni di Warung Everyday, Jalan Arteri Ring Road, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal. Lebih lanjut, Zuraida mengaku telah meminta cerai, namun Jamaluddin menolak.
"Jangan coba-coba minta cerai dengan saya karena perceraian kedua saya akan malu karena saya seorang hakim sementara dia menyakiti saya dengan perempuan-perempuannya," ujar Zuraida.
Zuraida adalah satu dari tiga pelaku pembunuhan terhadap Hakim Jamaluddin. Polda Sumut dan Polrestabes Medan menyebut Zuraida adalah otak dari pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
Jamaluddin ditemukan tidak bernyawa dalam sebuah mobil di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (29/11). Polisi sempat meminta keterangan Zuraida yang mengaku keluarganya sempat mendapatkan teror dua pekan sebelum jasad suaminya ditemukan.
"Motif dari pembunuhan itu adalah masalah rumah tangga karena antara korban dengan tersangka ZH sering terjadi cekcok," kata Martuani dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1).
Martuani menjelaskan, awalnya Zuraida menyewa JP dan RF dan merencanakan pembunuhan terhadap Jamaluddin di rumahnya, Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Blok B Nomor 22, Medan. Pada Jumat (29/11/2019) dini hari, Zuraida keluar rumah untuk menjemput JP dan RF di Pasar Johor, Jalan Karya Wisata, Medan. Saat itu, Jamaluddin masih berada di rumah.
Zuraida pulang bersama JP dan RF dan masuk rumah tanpa sepengetahuan Jamaluddin. Mereka langsung menuju lantai tiga rumah korban. Sekitar pukul 03.00 WIB, Zuraida memerintahkan JP dan RF menyerang korban yang tengah berada dalam kamar tidurnya. Korban dibekap dengan bed cover dan sarung bantal.
"Korban tewas karena dibekap hingga kehabisan napas. Ini terbukti dari hasil forensik, diduga meninggal karena lemas," kata Martuani.
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jefri Pratama memperagakan adegan tempat bertemunya dengan Zuraida Hanum yang juga istri korban Jamaluddin saat rekonstruksi atau reka ulang di salah satu restoran Jalan Ringroad Medan, Sumatera Utara, Senin (13/1/2020).
Selanjutnya, JP dan RF membawa jenazah korban ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, dengan mengendarai mobil Toyota Land Cruiser Prado bernomor polisi BK 77 HD warna hitam. Di sana para pelaku meninggalkan mobil yang berisi jenazah korban.
Saat ditemukan warga, mobil berada di sebuah jurang dengan kondisi mayat terbaring di bangku belakang. "Secara tegas bisa kami dudukkan kasusnya pembunuhan berencana, bukan pembunuhan biasa. Para pelaku terjerat Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana," kata Martuani. Pasal itu mengacam ketiganya dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Martuani mengatakan, tim penyidik sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut. Pasalnya, para pelaku menggunakan alat komunikasi yang canggih dan menghilangkan barang bukti.
"Para pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa sehingga penyidik agak kesulitan untuk mendudukkan kasus ini," kata dia. Namun, ia tak mendetail alat canggih yang dimaksud.
Selain itu, pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka cukup rapi. Mereka tak meninggalkan alat bukti, jejak, ataupun kekerasan pada tubuh korban. Namun, penyidik terus mengumpulkan informasi dengan memeriksa sebanyak 50 orang saksi.
"Dengan kerja sama tim dan berbagai informasi tambahan yang bisa menguatkan kasus ini direkontruksikan sebagai kasus pembunuhan berencana," kata dia.
Kejaksaan Negeri Medan menyatakan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kasus pembunuhan Hakim Jamaluddin. Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dwi Setyo melalui Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang membenarkan pihaknya sudah menerima SPDP dari Polrestabes Medan terkait perkara tindak pidana pembunuhan Jamaluddin.
SPDP adalah bentuk checks and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum.
Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan. “Semacam koordinasi saja, karena nanti yang maju (bersidang) kan jaksa,” katanya, Senin (13/1).