REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN— Setelah membuang jenazah hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dua tersangka yakni JP dan RF menghilangkan sejumlah barang bukti dengan cara dibakar.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, dalam rekonstruksi tahap tiga, Selasa (21/1), mengatakan sejumlah barang bukti dihilangkan dengan cara di buang dan dibakar.
Adapun barang bukti yang dibuang yakni satu buah sarung tangan dan dua unit pensol yang digunakan pada saat eksekusi.
"Untuk barang bukti sarung tangan dibuang di Desa Suma Dame, yang tidak jauh dari lokasi pembuangan jenazah. Sedangkan barang bukti ponsel dibuang di sungai di Desa Namo Rih," katanya.
Sementara untuk barang bukti yang dibakar kata Maringan, yakni sepatu, jaket, baju, dan juga helm. Barang bukti tersebut dibakar di rumah tersangka RF di Jalan Anyelir, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Barang-barang ini yang mereka gunakan saat eksekusi. Semua barang bukti dihilangkan para tersangka. Tapi kita mendapatkan saksi yang melihat mereka keluar dari lokasi," ujarnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, adegan langsung diperagakan dua tersangka yakni tersangka JP dan RF. Sedangkan tersangka ZH tidak dihadirkan penyidik.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah melakukan rekonstruksi tahap pertama dan tahap kedua. Pada tahap pertama, pihak kepolisian yang menghadirkan para pelaku yakni ZH, JP, dan RF melakukan rekonstruksi terkait perencanaan pembunuhan nyawa Jamaluddin.
Pada tahap kedua, pihak kepolisian kembali menghadirkan para pelaku, di mana reka adegan berlangsung di kediaman Jamaluddin. Di tahap kedua, polisi melakukan reka adegan di lokasi pembuangan jasad Jamaluddin di Dusun II Desa Suka Damai Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang.