Kamis 16 Jan 2020 19:16 WIB

Otak Penyekapan di Pulomas Serahkan Diri

Otak penyekapan tak mempermasalahkan dugaan penggelapan uang sebesar Rp 21 juta

Rep: Flori Sidebang/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Penyekapan (ilustrasi)
Penyekapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buronan otak kasus penculikan dan penganiayaan di Pulomas, Jakarta Timur, Andre (A) akhirnya menyerahkan diri kepada polisi. Andre mendatangi Mapolda Metro Jaya pagi ini, Kamis (16/1).

"Hari ini inisial A sebagai pemilik PT OHP ini menyerahkan diri, jadi sudah empat tersangka yang kita amankan hari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/1).

Baca Juga

Yusri mengungkapkan, Andre datang seorang diri. Kedatangan Andre itu pun tidak mempermasalahkan dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 21 juta yang dilakukan oleh korban penyekapan berinisial MS. "Sampai saat ini tidak laporan dari A (untuk kasus penggelapan MS)," ujar Yusri.

Saat ini, sambung dia, polisi masih memeriksa intensif Andre. Sedangkan MS masih menjalani visum untuk memeriksa kesehatannya usai penganiayaan dan penyekapan yang ia alami.

Atas perbuatannya, keempat tersangka itu dikenakan Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan 352 KUHP tentang penganiayaan dan penyekapan serta merampas kemerdekaan seseorang. Dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penggrebekan di PT OHP di Jalan Pulo Mas Barat IV, Kelurahan Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur terkait dugaan penculikan dan penyekapan. Polisi pun menangkap tiga orang terduga pelaku berinisial AT, YK, dan AJ.

Korban berinisial MS adalah salah satu karyawan di perusahaan yang bergerak dalam bidang event organizer itu. Ketiga pelaku juga diketahui merupakan rekan kerja korban.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement