Jumat 17 Jan 2020 03:05 WIB

Kronologi Penyekapan Pulomas, Korban Sempat Disundut Rokok

Korban MS sempat disekap selama hampir sepekan sebelum dibebaskan kepolisian

Penyekapan (ilustrasi)
Penyekapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penculikan dan penyekapan yang terjadi di kawasan Pulomas, Jakarta Timur, terhadap seorang pria berinisial MS. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, mengatakan peristiwa peculikan dan penganiayaan itu dipicu oleh masalah utang. MS diculik dan disekap karena menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja yakni PT OHP, sebesar Rp 21 juta pada bulan Desember 2019.

Terkait hal itu, pimpinan PT OHP yang berinisial A dan karyawannya yang berinisial AP kemudian berkomunikasi dengan istri MS untuk menanyakan keberadaannya. Korban kemudian bertemu dengan A dan AP di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada tanggal 7 Januari 2020. Saat itu korban bertemu untuk menyelesaikan permasalahan kantor.

Baca Juga

"Namun AP malah memukul bagian pundak korban dan menyundut rokok ke wajah korban. Atas perintah A, korban dibawa ke kantor PT OHP di wilayah Pulomas, Jakarta Timur dan disekap selama satu minggu," kata Yusri di Polda Metro Jaya.

Dalam perjalanan menuju PT OHP, korban memohon kepada AP untuk diperbolehkan pulang namun tidak digubris. Sesampainya di PT OHP korban disekap dan diawasi oleh AP, JCS, dan AJ. MS sama sekali tidak diperbolehkan keluar kantor oleh ketiga tersangka sebelum masalah utang MS dilunasi.

"Pada tanggal 10 Januari sekitar 2020 korban memohon kembali kepada AP untuk pulang, namun menurut keterangan AP tidak diperbolehkan oleh A," ujar Yusri. Selama penyekapan korban mendapat perlakuan yang tidak baik dari oleh ketiga orang yang mengawasinya. Korban bahkan hanya diberi makan sehari sekali oleh para tersangka.

"Korban hanya diberi makan satu kali sehari, terkadang korban menitip temannya yang ada di kantor tersebut untuk membeli makan menggunakan uangnya sendiri," sambung Yusri.

Kemudian pada tanggal 13 Januari 2020 korban ditekan oleh A untuk membuat surat pernyataan. MS yang tidak punya pilihan terpaksa menyetujui pembuatan surat itu.

"Korban dipaksa membuat surat pernyataan di bawah tekanan A. KTP korban pun dirampas dan dibawa A sebagai jaminan," ujarnya. Surat tersebut lalu digunakan oleh A untuk mengintimidasi istri korban yang ternyata juga bekerja di PT OHP agar gaji istri korban diserahkan seluruhnya kepada A.

Istri MS yang tidak terima dengan hal itu, langsung melaporkan hal tersebut kepada Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang kemudian langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pembebasan dan penangkapan terhadap tersangka.

"Atas laporan dari istri korban tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Resmob melakukan pembebasan terhadap Korban dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang bertugas menjaga korban di rumah kantor PT. OHP," tutur Yusri.

Tiga orang tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka, sedang A yang menjadi otak penculikan dan penyekapan sempat melarikan diri. Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau pasal 352 KUHP Tentang Tindak Pidana Merampas Kemerdekaan dan atau Penganiayaan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement