Jumat 17 Jan 2020 12:30 WIB

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Website Perusahaan Palsu

'Website' perusahaan dibuat mirip dan otentik dengan aslinya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nora Azizah
 Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus memalsukan website PT Tri Mega Securitas Indonesia Tbk yang bergerak di bidang investasi broker saham.
Foto: Flori Sidebang/Republika
Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus memalsukan website PT Tri Mega Securitas Indonesia Tbk yang bergerak di bidang investasi broker saham.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan dengan modus memalsukan website PT Tri Mega Securitas Indonesia Tbk yang bergerak di bidang investasi broker saham. Polisi menangkap empat tersangka berinisial AW, ND, SB, dan MA di Sulawesi Selatan pada tanggal 5 Desember 2019 lalu.

“Jadi dia (para tersangka) membuat websitenya mirip sekali dan otentik sekali,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (17/1).

Baca Juga

Yusri mengungkapkan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka AW merupakan otak kelompok penipuan ini sekaligus berperan menyediakan peralatan yang akan digunakan untuk melancarkan aksi mereka.

Selain itu, dia juga berperan mengirimkan pesan singkat kepada para calon korban yang berisi pemberitahuan mengenai keuntungan yang didapat jika melakukan investasi di perusahaan tersebut.

“Tugasnya itu caranya mengirim SMS gateway ke calon korban, dia mengirim SMS gateway secara acak ke calon korban dan membalas pesan-pesan SMS atau WA yang ada yang masuk ke nomor ponsel yang sudah disediakan,” ungkap Yusri.

Yusri menuturkan, para tersangka melakukan penipun kepada para korban dengan iming-iming keuntungan 20 persen selama tujuh hari setelah menginvestasikan dananya. Saat korban telah percaya, maka akan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah disiapkan para tersangka. 

"Jadi diiiming-imingkan kalau investasi Rp 6 juta hingga Rp 20 juta, dia akan menjanjikan dapat keuntungan sekitar 20 persen dalam waktu tujuh hari dari dana yang diinvestasikan. Ini yang buat para korban ini mau investasikan dananya pada PT Tri Mega Securitas Indonesia TBK palsu ini," papar dia.

Sementara itu, tersangka ND memiliki peran untuk membuat website palsu perusahaan. Meski hanya lulusan bangku sekolah dasar (SD), tersangka ND mampu membuat website palsu secara otodidak. Tak jarang ia pun turut mengirimkan SMS secara acak untuk mencari korban.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni SB dan MA hanya berperan menyediakan rekening aktif yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan komplotan itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan aksinya selama tiga bulan. Sudah ada enam orang yang menjadi korban penipuan dengan total kerugian mencapi Rp 80 juta.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 35 ayat 1 jo pasal 51 UU 19 tahun 2016, dan perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement