REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum PDIP I Wayan Sudirta mengungkapkan alasan PDIP mendatangi kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (17/1) pagi. Sudirta mengatakan, PDIP merasa dirugikan dengan pemberitaan media yang selama ini dianggap memojokan PDIP terkait kasus suap kader PDIP Harun Masiku ke komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Kami merasa dirugikan, sangat dirugikan sangat dipojokkan, PDIP sangat dirugikan demikian rupa," kata Wayan kepada wartawan, Jumat (17/1).
Kendati demikian ia tidak mengungkapkan berita mana yang disebut merugikan dan memojokan PDIP. Ia mengatakan masih harus berkonsultasi dengan Dewan Pers meskipun Dewan Pers sendiri sudah mendorong agar PDIP melakukan aduan terhadap pemberitaan yang dimaksud.
Ia juga membantah bahwa kedatangan PDIP ke Dewan Pers adalah untuk mengancam kebebasan pers. PDIP ingin memastikan bahwa pers telah bekerja sesuai dengan kaidah jurnalisitik.
"Kedatangan kami ke Dewan Pers agar Dewan Pers itu menangkap maksud kami bahwa tujuan kedua adalah agar media yang ada sekarang ini jalannya sesuai dengan khitah, sesuai dengan fitrahnya, on the track," jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum PDIP lainnya, Teguh Samudera mengatakan pihaknya baru akan mengungkap pemberitaan mana yang dimaksud setelah adanya pengaduan resmi dari PDIP ke Dewan Pers. Pihaknya saat ini masih fokus melakukan konsultasi terkait hal itu.
"Kami tidak mau langkah salah apalagi berhadapan dengan melemahkan kebebasan pers," ucapnya.