Sabtu 18 Jan 2020 07:44 WIB

Kasus Helmy Yahya, DPR akan Panggil Semua Pihak

Komisi I DPR RI berencana mempertemukan Helmy Yahya dan Dewas TVRI.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, berharap permasalahan TVRI selesai dengan damai.
Foto: Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, berharap permasalahan TVRI selesai dengan damai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pengawas TVRI resmi memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI sejak Kamis (16/1). 

Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, berharap permasalahan ini segera diselesaikan. "Kami sih berharap, agar kasus ini bisa selesai dengan baik, selesai dengan damai," ujar Kharis kepada wartawan, Jumat (18/1).

Baca Juga

Berdasarkan informasi yang dia peroleh, Helmi diberhentikan karena Dewas menolak jawaban darinya. Setelah sebelumnya ada mekanisme, bahwa Dirut TVRI harus diberhentikan sementara sebelum menyerahkan jawaban ke Dewas.

"Jika dianggap bisa diterima berarti pemberhentian sementara dicabut, jika ditolak berarti pemberhentian sementara menjadi pemberhentian tetap," ujar Kharis

Menurutnya, antara Helmy dan Dewas TVRI merupakan masalah komunikasi. Namun jika tak ditemukan titik terang, Komisi I DPR berencana memanggil Dewas TVRI untuk menjelaskan akar permasalahannya.

"Kalau Dewas memandang yang lain ya karena kita enggak tahu detailnya. Kita akan panggil mereka semuanya kita akan panggil, mudah-mudahan pekan depan," ujar Kharis.

Dewan Pengawas (Dewas) TVRI resmi memberhentikan Helmy Yahya sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI. Salah satu poin yang mendasari pemecatan Helmy karena pembelian program Liga Inggris yang tayang setiap Sabtu dan Ahad.

Kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Marta Hamzah mempertanyakan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas, pascapemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI. 

Menurutnya, Dewan Pengawas TVRI tidak berwenang mengangkat Plt untuk mengganti Helmy. "Dalam peraturan tidak disebutkan Dewan Pengawas mempunyai kewenangan mengangkat Plt. Dalam aturannya, Dewan Pengawas hanya berwenang mengangkat dan memberhentikan direksi," kata Chandra.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement