REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pengawas TVRI resmi memberhentikan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI sejak Kamis (16/1).
Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, berharap permasalahan ini segera diselesaikan. "Kami sih berharap, agar kasus ini bisa selesai dengan baik, selesai dengan damai," ujar Kharis kepada wartawan, Jumat (18/1).
Berdasarkan informasi yang dia peroleh, Helmi diberhentikan karena Dewas menolak jawaban darinya. Setelah sebelumnya ada mekanisme, bahwa Dirut TVRI harus diberhentikan sementara sebelum menyerahkan jawaban ke Dewas.
"Jika dianggap bisa diterima berarti pemberhentian sementara dicabut, jika ditolak berarti pemberhentian sementara menjadi pemberhentian tetap," ujar Kharis