Selasa 21 Jan 2020 21:44 WIB

Puan: DPR Belum Terima Draf RUU Omnibus Law

Puan meminta pemerintah segera menyerahkan RUU Omnibus Law.

Red: Nur Aini
Ketua DPR RI Puan Maharani
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Ketua DPR RI Puan Maharani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR belum menerima draf Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja atau omnibus law dari pemerintah.

“Sampai saat ini belum ada draf yang disampaikan pemerintah terkait omnibus law. Jadi, kalau ada yang beredar itu saya tidak tahu dari mana, sehingga menimbulkan salah persepsi dari masyarakat. Jangan sampai terpengaruh dengan draf abal-abal,” kata Puan di Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga

Puan menyampaikan, DPR telah meminta kepada pemerintah untuk segera menyerahkan draf RUU Cipta Lapangan Kerja, sehingga DPR dapat melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.

“Kalau nanti sudah sampai di DPR, saya akan meminta kepada komisi terkait untuk bisa disosialisasikan dan kemudian menerima masukan dari pihak-pihak yang selama ini merasa bahwa hak-hak terkait mereka itu nantinya akan merugikan,” ujar Puan.

Puan menambahkan, RUU Cipta Lapangan Kerja akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang akan ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR mendatang.

“Omnibus Law menjadi salah satu hal yang masuk dalam Prolegnas. Tapi prolegnas ini kan baru kita akan sepakati dalam paripurna terdekat, yang mana Prolegnas itu baru satu perencanaan, belum akan pembahasan substansi,” ujar Puan.

Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu menyampaikan, ia mendengar terdapat 82 undang-undang yang akan dijadikan satu dalam draf RUU Cipta Lapangan Kerja. Menurut dia, yang terpenting dalam mendorong RUU tersebut adalah semangat untuk menciptakan iklim investasi dan usaha yang baik di Indonesia.

“Jadi nanti manfaatnya benar-benar dirasakan oleh iklim investasi dan ekonomi,” ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement