Rabu 22 Jan 2020 11:37 WIB

Investasi Bodong MeMiles Seret Keluarga Cendana

Cucu mantan Presiden Soeharto hari ini dipanggil sebagai saksi investasi MeMiles.

Polisi menunjukkan barang bukti uang rupiah saat ungkap kasus investasi ilegal
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan barang bukti uang rupiah saat ungkap kasus investasi ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dadang Kurnia, Retno Wulandhari

Kasus penyelidikan investasi bodong MeMiles terus menggeret nama-nama tenar. Setelah sejumlah artis yang dipanggil ke kepolisian kini ada anggota keluarga Cendana yang disebut memiliki kaitan dengan investasi MeMiles.  

Baca Juga

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengonfirmasi, anggota Keluarga Cendana yaitu cucu mantan Presiden RI Soeharto, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau akrab dikenal Ari Haryo Sigit (AHS) menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ari tiba sekitar pukul 10.30 WIB.

Ia langsung masuk ke ruang penyidik tanpa memberikan komentar sepatah kata pun. Bahkan, yang bersangkutan masuk tidak melalui pintu utama.

Irjen Pol Luki Hermawan menegaskan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sejatinya, AHS diperiksa bersama istrinya. Namun, sang istri tidak bisa hadir karena alasan sakit, dan pemeriksaan minta dijadwal ulang.

"Dari pihak istrinya, berhalangan sakit. Jadi mungkin minggu depan. Dijadwalkan dari pengacaranya demikian," ujar Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (22/1).

Luki mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, AHS memang bukan anggota dari investasi MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam. Namun, lanjut Luki, yang bersangkutan menerima aliran dana dari PT Kam and Kam.

Meski demikian, Luki belum bisa memastikan maksud dari aliran dana tersebut. Karena menurutnya, harus menunggu hasil pemeriksaan.

Luki mengungkapkan, selain menjalani pemeriksaan, AHS juga mengembalikan barang bukti berupa dua unit mobil mewah. Luki menyatakan, kedua mobil mewah tersebut telah diberangkatkan dari Jakarta pada malam hari, dan diperkirakan tiba di Mapolda Jatim pada siang.

"Bersamaan AHS tadi malam sudah meluncur dua kendaraan mewah. Jam 12 ini sampai. Pada saat tadi malam bersamaan berangkat, ada dua kendaraan," ukar Luki.

Luki menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri aset member investasi MeMiles. Hingga hari ini, pihaknya telah mengamankan uang sebesar Rp 128,4 miliar, dan puluhan unit mobil.

"Karena tim kami menyebar menelusuri orang-orang yang terkait yang sedang kami dalami," ujar Luki. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka. Yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W.

Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

"Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan aset senilai Rp 761 miliar tadi," ujar Luki.

Luki melanjutkan, setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.

Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. "Dana masuk antara Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta," kata Luki.

photo
Perancang busana kenamaan Adjie Notonegoro (kiri) menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi diduga bodong MeMiles, yang dijalankan PT. Kam and Kam

Saksi Artis

Hari ini, perancang busana kenamaan Adjie Notonegoro mendatangi Mapolda Jatim pada pukul 09.00 WIB. Adjie Notonegoro mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus investasi diduga bodong MeMiles, yang dijalankan PT Kam and Kam.

Setibanya di Mapolda Jatim, Adjie langsung masuk ke ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Saat ditanya terkait keanggotaannya di investasi MeMiles, Adjie mengakui ia adalah anggota.

Adjie mengaku baru dua bulan menjadi anggota investasi yang diduga bodong tersebut. Namun, saat ditanya besaran uang top up-nya, Adjie mengaku lupa. Dia mengaku dirinya adalah anggota yang kurang aktif pada investasi tersebut.

"Baru dua bulan (jadi member MeMiles). Nggak tahu lupa saya (besaran top up) dan saya juga nggak terlalu aktif," ujar Adjie sebelum menjalani pemeriksaan.

Meski mengakui telah menjadi anggota dalam investasi MeMiles tersebut, Adjie mengaku belum pernah mendapat hadiah atau reward dari perusahaan. "Belum pernah dapat reward (dari investasi MeMiles)" ujar Adjie.

Kuasa hukum Adjie Notonegoro, Robert Sumangunsong mengatakan, kedatangannya ke Mapolda Jatim tersebut adalah untuk memnuhi panggilan polisi terkait pemeriksaan dalam kasus investasi MeMiles. Namun dia mengaku, kliennya tersebut sebagai korban dalam kasus ini.

"Mas Adjie ini selaku korban juga di Kam and Kam ini, dia juga diajak gitu sebagai anggota, intinya korban. Diajak-ajak gitu teman-temannya," kata dia.

Kemarin, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah memanggil penyanyi Tata Janeeta dan Regina Ivanova atau Regina jebolan Indonesian Idol untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Namun keduanya menyatakan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut, dan meminta dijadwal ulang.

"Pemanggilan terhadap TJ (Tata Janeeta) dan R (Regina) mengonfirmasikannya kepada penyidik untuk ketidakhadirannya dalam kepentingan dan kebutuhan pendidik di Direktorat reserse kriminal khusus Polda Jatim. Maka tentunya nanti otoritas penyidik lah bagaimana untuk teknis reskedul," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

Trunoyudo pun mengimbau pihak-pihak yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk bisa memberikan keterangannya. Dia mengingatkan, sebagai warga negara yang baik sudah sewajarnya pihak-pihak terkait tersebut membantu aparat kepolisian menjalankan proses hukum yang ada, yakni dalam melengkapi berkas penyidikan.

"Kita sadari ada profesi dalam hal publik figur. Tapi sebagai warga negara yang baik, bisa membantu agar semakin cepat dalam proses pemeriksaan ini akan semakin cepat selesai dalam berkas perkara ini," ujar Trunoyudo.

Trunoyudo mengungkapkan, pemanggilan kedua penyanyi tersebut berdasar pada alat bukti terdahulu, berupa berita acara pemeriksaan saksi Eka Deli Mardiyana. Dia menyampaikan ada beberapa nama terkait investasi MeMiles, yang di anataranya adalah Tata Janeeta dan Regina Idol.

Setidaknya tiga artis Ibu Kota juga telah menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama, yaitu Eka Deli Mardiyana, Marcello Tahitoe alias Ello, dan Pinkan Mambo.

photo
Polisi menunjukkan tersangka berinisial SW beserta barang bukti saat ungkap kasus investasi ilegal MeMiles yang dikelola PT Kam and Kam di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/1/2020).

Lemahnya Pengawasan

Masih maraknya kasus investasi bodong serupa Memiles dinilai lantaran lemahnya pengawasan. Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan regulator seharusnya lebih memperketat perizinan.

"Ketika jumlah peserta investasi bodong sudah banyak baru dilakukan upaya penindakan," kata Bhima.

Idealnya ketika mengajukan izin, suatu bisnis harus dilihat kelayakan dan model bisnisnya. Hal tersebut sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus penipuan yang merugikan banyak korban.

Menurut Bhima, banyaknya masyarakat yang terjerat investasi bodong berkaitan dengan iming-iming hadiah yang menjanjikan. Pelaku juga melibatkan tokoh publik agama hingga artis untuk meyakinkan model investasi yang ditawarkan.

"Mereka menawarkan keuntungan yang tidak rasional, iming-iming hadiah yang bombastis, dan model MLM memanfatkan agen untuk merekrut peserta baru, khususnya dari kalangan keluarga atau kerabat dekat," ujar Bhima.

Bhima mengungkapkan, para pelaku investasi bodong biasanya menggunakan modus beragam dalam melancarkan aksinya. Bisnis juga dikemas dalam berbagai konsep yang menarik seperti mobil mewah, umrah hingga membuka kelas-kelas motivasi.

Untuk terhindar dari investasi bodong, menurut Bhima, masyarakat harus selalu memastikan seperti apa model bisnis yang dijalankan. Apabila bisnis tidak menjual produk, bisa jadi bisnis tersebut berskema ponzi.

Masyarakat juga harus rajin mengecek apakah izin usaha investasi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau masuk dalam daftar investasi ilegal. "Terakhir, jangan mudah percaya investasi yang membawa embel-embel agama dan tokoh publik," kata Bhima.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement