Kamis 23 Jan 2020 17:06 WIB

Enam Stadion yang Disetujui FIFA untuk Piala Dunia U-20

FIFA pun mewajibkan adanya lima latihan memadai di sekitar stadion.

Rep: Muhammad Ikhwanudin/ Red: Agung Sasongko
Foto udara Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (25/10/2019).
Foto: Antara/Zabur Karuru
Foto udara Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (25/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI resmi mengumumkan keputusan FIFA terkait stadion yang akan dipakai untuk Piala Dunia U-20 2021. Sebanyak enam stadion di pulau Jawa dan Bali akan menjadi arena kejuaraan sepakbola muda terbesar sejagad itu. 

FIFA menyetujui pengajuan arena yang diusulkan panitia, yakni Stadion Utama Gelora Bung Karno (Jakarta), Stadion Pakansari (Bogor), Stadion Manahan (Solo), Stadion Mandala Krita (Yogyakarta), Stadion Gelora Bung Tomo (Surabaya), dan Stadion I Wayan Dipta (Bali).

Baca Juga

Penyelenggara pun dinyatakan wajib menyiapkan setidaknya lima lapangan latihan yang memadai di sekitar stadion. Lebih lanjut Gatot mengatakan, FIFA menetapkan syarat minimal 10 ribu penonton di setiap pertandingan mulai dari babak penyisihan. 

"Stadion besar seperti GBK harus diatur agar tidak terlihat sepi jika penonton hanya mencapai 10 ribu," kata Sekretaris Kemenpora, Gatot S Dewa Broto dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (23/1). 

Di bulan Januari 2021, FIFA pun akan melaksanakan drawing peserta. Pulau Bali direncanakan menjadi titik undian tim. FIFA juga sudah menentukan tanggal pelaksanaan turnamen, yakni mulai 24 Mei-12 Juni 2021. 

Ajang sepakbola muda sejagad itu akan digelar hampir dua pekan setelah Hari Raya Idul Fitri 1442 H (14 Mei). Gatot mengatakan, panitia sempat ingin mengundur Piala Dunia U-20 lebih jauh lagi.

"Sebelumnya penyelenggara ingin mengundur jadwal pelaksaan hingga ke bulan Juli, namun ditolak FIFA karena ada perhelatan fifa club world cup di cina dan kompetisi sepakbola eropa yang mulai bergulir," ujar dia. 

Ia menyampaikan, panitia harus bersiap-siap mengadakan hitung mundur sebagai sosialiasi, satu tahun sebelum pelaksanaan. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement