Jumat 24 Jan 2020 04:00 WIB

Penyandang Disabilitas Mendaftar Calon PKK di KPU Medan

Tidak menjadi halangan bagi penyandang disabilitas mendaftar sebagai calon PKK.

Penyandang disabilitas (ilustrasi)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyandang disabilitas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus (tunadaksa) mendaftar menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), di Kantor KPU Kota Medan, Kamis (23/1). Kehadiran Elvina Dewi dengan berkebutuhan khususnya membawa berkas lengkap diterima petugas di meja pendaftaran. Elvina bahkan sempat bertanya ke petugas apakah dia diperkenankan mendaftar sebagai calon PPK.

"Apakah seperti saya ini bisa mendaftar untuk jadi calon PPK ini," katanya bertanya kepada petugas pendaftaran.

Baca Juga

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah R Damanik meyakinkan tidak menjadi halangan bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus mendaftar sebagai calon PPK. "Untuk disabilitas atau berkebutuhan khusus tak menghalanginya untuk mendaftar. Intinya ada kesamaan hak dan kesetaraan menjadi penyelenggara pemilu," sebut Agussyah didampingi koordinator divisi tehnis Rinaldi Khair di ruang kerjanya.

Namun demikian, ujarnya, proses atau tahapan yang dilalui untuk menjadi petugas di PPK harus juga dilaluinya seperti lainnya. "Jadi, proses itu juga harus dijalaninya, di situ akan terlihat motivasi," katanya.

Satu sisi menurut Agussyah, dengan masuknya anggota PPK berkebutuhan khusus maka akan semakin mempermudah, karena mereka akan sebagai perpanjangan KPU pada kelompok tersebut. "Untuk itulah, bagi kita disabilitas atau mereka yang berkebutuhan khusus ini tak ganggu akses untuk jadi penyelenggara," tegasnya.

Hal yang sama disampaikan Komisioner KPU medan lainnya, Rinaldi Khair yang menyebutkan bergabungnya penyandang disabilitas tidaklah menjadi persoalan. Karena untuk menjadi penyelenggara itu syaratnya di antaranya adalah punya kecakapan atau kemampuan dalam bidang kepemiluan.

"Bahkan, pengalaman kita di Pemilu tahun 2019 kemarin, sebagai penyelenggara di KPPS ada kita libatkan dari penyandang disabilitas. Dari enam orang yang mendaftar ada empat nama masuk sebagai petugas KPPS," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Rinaldi mengatakan, melalui proses rekrutmen di Pemilu 2019 itu, justru ada penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus ini menjadi ketua KPPS. Dari data yang ada pada Pemilu 2019 lalu, petugas KPPS berkebutuhan khusus ada di Medan Johor, Medan Petisah dan Medan Helvetia. "Jadi menjadi penyelenggara pemilu itu hak setiap warga negara termasuk haknya penyandang disabilitas," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement