REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek 2020 kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia, Sabtu (25/1). Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami mengungkapkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bangka Belitung (Babel) kembali menyumbang jumlah penerima RK Hari Raya Imlek terbanyak.
"Babel sebanyak 16 narapidana," kata Utami dalam keterangannya, Sabtu (25/1).
Narapidana penerima remisi lainnya tersebar di berbagai wilayah lainnya. Antara lain seperti Bali, Banten, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau dan Riau.
Dari 43 yang mendapat RK, sebanyak 42 narapidana mendapatkan RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana yang terdiri dari 10 orang menerima remisi 15 hari, 23 orang menerima remisi 1 bulan, 8 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu terdapat seorang narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku. Di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.
Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Januari 2020, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 264.934 orang yang terdiri dari 200.471 orang narapidana, 61.987 orang tahanan dan 2.476 orang anak. Padahal kapasitas hunian hanya sebesar 131.332 orang. Dari jumlah tersebut narapidana yang beragama Konghucu berjumlah 70 orang.