REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Haid dalam pengertian umum ialah keluarnya darah dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu.
Namun, haid terjadi bukan karena penyakit atau karena adanya proses persalinan, tetapi hal itu terjadi karena telah menjadi ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT untuk seorang wanita.
“Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran’. Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan janganlah kamu dekati mereka sebelum mereka suci . Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS al-Baqarah [2]: 222).
Sedangkan, menurut hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, dari Aisyah RA berkata : “Bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang haid.’ Haid adalah sesuatu yang telah ditetapkan Allah kepada anak-anak wanita Nabi Adam.’” (HR Bukhari Muslim)
Para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai batasa-batasan haid. Seperti yang dijabarkan Ahmad Sarwat, dalam bukunya yang berjudul Hukum Menyentuh Mushaf dan Melafadzkan Al-Quran Bagi Wanita Haid & Berhadats.
Definisi haid dalam pandangan Mazhab Al-Hanafiyah bisa kita temukan dalam salah satu kitab Tabyin al-Haqaiq, karya Fakhruddin az-Zaila'i, yang menjelaskan bahwa haid adalah darah yang terlepas dari rahim wanita yang sehat dari penyakit dan sudah bukan anak kecil lagi.
Sementara dari Mazhab Al-Malikiyah, haid ialah Darah yang dibuang rahim di luar kehamilan dan bukan darah melahirkan. Pengertian ini didapatkan dari ad-Dasuqi dalam bukunya Hasyiyatu Ad-Dasuqi.
Berbeda lagi dengan Mazhab syafi’iyah, al-Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya Mughni al-Muhtaj menjelaskan tentang definisi haid.
Menurutnya, haid adalah darah yang keluar dari ujung rahim seorang wanita setelah baligh karena keadaannya yang sehat tanpa penyebab tertentu dan keluar pada jadwal waktu yang sudah dikenal.
Yang terakhir ialah definisi haid menurut Al-Hanabilah. Dalam kitab Kasysyaf al-Qinna' karya al-Buhuti, haid merupakan darah asli yang keluar di mana wanita itu sehat bukan karena sebab melahirkan.
Jadi, sebenarnya batasan haid menurut para ulama tidak jauh berbeda. Dapat disimpulkan bahwa haid ialah darah yang keluar dari kemaluan wanita atau tepatnya dari dalam rahim wanita bukan karena kelahiran atau karena sakit selama waktu masa tertentu. Biasanya haid ini memiliki warna hitam panas dan beraroma tidak sedap.