Senin 27 Jan 2020 22:09 WIB

Belum Ditemukan, KPK Bantah Sembunyikan Harun Masiku

KPK menegaskan terus berupaya keras memburu Harun Masiku.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Harun Masiku
Foto: Republika
Harun Masiku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak pernah menyembunyikan caleg PDIP, Harun Masiku yang kini menjadi buronan atas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut tak mungkin bila lembaga antirasuah menyembunyikan politikus PDIP tersebut.

"Jadi jelas ya KPK tidak mungkin dan tidak akan menyembunyikan tersangka yang menjadi buronan kami," tegas Ali di Gedung KPK Jakarta, Senin (27/1).

Baca Juga

Dalam upaya memburu Harun, KPK dengan dibantu aparat kepolisian menyisir sejumlah daerah. "Kami sedang upaya terus menerus ke daerah-daerah. Kami di berbagai tempat dan wilayah berdasarkan informasi masyarakat, tapi hasilnya sampai hari ini belum ada hasil yang bisa disampaikan," ungkapnya.

KPK, sambung Ali, berkepentingan untuk menangkap Harun karena menyangkut penuntasan perkara yang juga menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina tersebut. Menurut Ali, KPK berharap dapat segera menangkap Harun sehingga penyidikan kasus ini dapat segera dituntaskan.

"Kami punya ketentuan penyelesaian berkas perkara yang saat ini sedang berjalan. Hari bahkan penahanan tiga tersangka, WSE (Wahyu Setiawan), ATF (Agustiani Tio Fridelina) dan SAE (Saeful) telah diperpanjang selama 40 hari ke depan. Kami penyidik KPK berkenpentingan menyelesaikan berkas perkara dengan cepat sehingga bisa dilimpahkan ke persidangan. Jadi sama sekali tidak menyembunyikan keberadaan tersangka," tegas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan 3 tersangka lainnya. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta. Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement