REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang Agus Ririmase mengatakan telah menghentikan proses distribusi e-KTP melalui para ketua RT/RW. Penghentian dilakukan karena diduga banyak yang menjadi calo dalam pembuatan e-KTP.
"Pendistribusian e-KTP milik warga yang telah dicetak tidak lagi didistribusikan melalui para Ketua RT dan RW karena ada oknum yang menjadi calo," kata Agus Ririmase di Kupang, Selasa (28/1).
Disdukcapil Kota Kupang sejak Senin (27/1) telah mulai melakukan pencetakan e-KTP langsung dan langsung diambil oleh warga usai melakukan perekaman data e-KTP. Menurut Agus, banyak oknum RT/RW di daerah ini yang mencatut nama pihak tertentu bahwa ada pembayaran pencetakan e-KTP di Disdukcapil.
"Padahal proses pencetakan e-KTP dilakukan secara gratis. Tidak ada pembiayaan bagi warga yang mencetak e-KTP. Semua pencetakan administrasi kependudukan dilakukan secara gratis," tegasnya.
Ia mengatakan e-KTP langsung cetak yang mulai diberlakukan pemerintah Kota Kupang akan meminimalisir adanya praktik-praktik percaloan dalam pembuatan e-KTP yang terjadi selama ini. Menurut mantan camat Kelapa Lima ini, setiap warga Kota Kupang yang memiliki kepentingan pengurusan dokumen kependudukan wajib datang sendiri ke Disdukcapil Kota Kupang.
"Orang yang bersangkutan wajib datang sendiri karena pelayanan administrasi kependudukan semuanya dilakukan gratis tanpa pungut biaya," kata Agus. Terhitung Januari 2020, Dukcapil kota Kupang menyiapkan sebanyak empat ribu blangko e-KTP setiap bulan agar masyarakat bisa memiliki KTP elektronik.
Ketua RT 14/RW 15 Kelurahan Oesapa, Hermanus Wisung, mengatakan proses distribusi e-KTP tidak dilakukan ketua RT. "Kami selama ini hanya sebatas memberikan surat pengantar pengurusan e-KTP. Sedangkan untuk pengurusan e-KTP hingga proses didistribusikan ke warga tidak pernah lakukan para ketua RT. Mungkin ketua RT di kelurahan lain," ujar Hermanus Wisung.