Kamis 30 Jan 2020 13:16 WIB

Honorer Satpol PP Tasikmalaya Ditangkap karena Jual Narkoba

Saat ditangkap, didapatkan puluhan butir obat keras jenis hexymer.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Polisi menunjukan barang bukti dan tersangka kasus narkotika di Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/1).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Polisi menunjukan barang bukti dan tersangka kasus narkotika di Polres Tasikmalaya Kota, Kamis (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap delapan kasus narkotika di wilayahnya selama awal 2020. Namun, satu kasus di antaranya melibatkan seorang pegawai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya.

Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Andrey Valentino mengatakan, lelaki berinisial IN (30 tahun) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mamgkubumi, pada Senin (13/1). Saat ditangkap, didapatkan puluhan butir obat keras jenis hexymer.

"Ya memang, dia oknum Satpol PP ya. Dia ditangkap karena menjual," kata dia, Kamis, (30/1).

Polisi telah menetapkan IN sebagai tersangka. Kini, ia harus mendekam di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota. Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Bidang Kententraman dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kota Tasikmalaya, Yogi Subarkah mengakui bahwa IN merupakan pegawai honorer di tempatnya. Namun, ketika ditangkap karena kedapatan menjual narkotika, IN langsung diberhentikan secara tidak hormat.

"Dia Tenaga Harian Lepas di Satpol PP. Pemecatan ini kami lakukan setelah kami menerima surat dari Polres bahwa dia jadi tersangka," kata dia.

Menurut dia, IN telah dua tahun bekerja di Satpol PP Kota Tasikmalaya. Selama itu, pihaknya tak pernah menaruh curiga kepada IN. Atas kejadian itu, Yogi menegaskan akan lebih memperhatikan pegawainya.

"Jika ditemukan lagi, pasti kami akan menindak tegas," ujar dia.

Ketika wajahnya diperlihatkan di depan wartawan, IN hanya bisa menunduk malu. Ia mengaku baru tiga kali transaksi obat keras itu. Sekali transaksi, ia biasa memesan 300 butir hexymer. Barang yang didapatkan secara daring itu dijual kembali ke temannya yang juga sesama pemakai

"Jual ke teman, sesama pemakai. Tapi baru dari Desember 2019," kata dia.

Ia mengaku menggunakan obat keras itu dikarenakan kondisinya sedang stres. Menurut dia, obat itu bisa membuat tenang pikirannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement