Jumat 31 Jan 2020 02:18 WIB

ICW Minta KPK tak Kembalikan Penyidik Kasus Harun ke Polri

Satu penyidik KPK di kasus Harun Masiku ditarik kembali ke institusi Polri.

Rep: Mabruroh, Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (kanan) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memberi keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana (kanan) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memberi keterangan kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Coruption Watch (ICW) meminta pimpinan KPK agar tidak menggusur dan mengembalikan Komisaris Polisi Rosa ke Mabes Polri. Permintaan itu lantaran masa tugas Rosa sebagai penyidik di Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) belum selesai.

Apalagi, saat ini Rosa menjadi salah satu penyidik dalam kasus suap PAW DPR RI yang menyangkut Harun Masiku dan komisioner KPU. ICW meminta, agar pimpinan KPK melakukan tindakan yang bertendensi menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK.

Baca Juga

"ICW meminta pimpinan KPK menjalankan aturan secara benar terkait kepegawaian dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertendensi menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Kamis (30/1).

ICW mengingatkan kepada pimpinan KPK agar serius mendukung kerja-kerja tim penyidik KPK dalam membongkar kasus PAW Harun Masiku. Pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK menurut Kurnia, merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal PAW.

Oleh karenanya dia juga meminta agar Dewas KPK untuk menjalankan tugas pengawasan. Jika terdapat upaya-upaya menyingkirkan pegawai-pegawai KPK secara tidak patut atau di luar prosedur yang seharusnya.

Terakhir, ICW memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI yang secara tegas menolak pengembalian penyidik KPK, Kompol Rosa yang sedang sedang menangani perkara strategis di KPK. Sikap ini bentuk dukungan terhadap kerja KPK dan sikap menghargai independensi KPK atau nonintervensi dalam penanganan perkara dan saling menghargai kelembagaan penegakan hukum.

Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan, pengembalian tersebut lantaran ada kebutuhan organisasi baik dari kepolisian ataupun dari Kejakgung. "Jadi, memang kebutuhan organisasi di sana jadinya ada pegawai tetap di KPK, pegawai negeri yang dipekerjakan antara lain di situ ada jaksa, ada polisi yang kemudian bertindak sebagai penyidik di KPK," terangnya.

Jadi, lanjut dia, pemanggilan kembali ke instasinya masing-masing yakni kejaksaan dan juga untuk polisi. "Namun, informasi terakhir memang untuk pengembalian salah satunya adalah Mas Rosa tadi masih dalam pengkajian kembali informasi dari pihak kepolisian mengingat masa berakhirnya akan habis di bulan September 2020," tambah Ali Fikri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement